"Hari ini telah memeriksa sesorang saksi bernama Retno Soelistinti selaku anggota Tim Teknis pada PT Pelindo II," kata kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2020.
Pemeriksaan kata Hari, dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hal tersebut sesuai Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19," kata dia.
Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan memerhatikan jarak dengan saksi. Tim juga menggunakan alat pelindung diri (APD). Para saksi juga wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
(ADN)