Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tahap I Gereja Kingmi Mile 32 tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. Sebanyak lima saksi diminta keterangan pada Senin, 9 November 2020.
"Para saksi digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran di 2015 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 10 November 2020.
Para saksi itu meliputi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika periode 2014-2015, Ausilius You; Asisten Daerah Bidang Kesra Mimika periode 2015-2017, Alfred Douw; dan Kepala Dinas Sosial Mimika periode 2014-2015, Gerrit Jan Koibur. Selain eks pejabat, KPK memeriksa Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant, Muhammad Natsar; dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara, M Ilham Danto.
Baca: Setengah Lusin Eks Pejabat Mimika Diperiksa KPK Ungkap Korupsi Pembangunan Gereja
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendapatan Mimika periode 2013-2015, Cheryl Lumenta, 'absen' dari pemeriksaan pada 9 November 2020. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Cheryl pada Selasa ini.
KPK masih merahasiakan detail kasus ini. Pengumuman tersangka baru diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengusut dugaan
korupsi dalam proyek pembangunan tahap I Gereja Kingmi Mile 32 tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika,
Papua. Sebanyak lima saksi diminta keterangan pada Senin, 9 November 2020.
"Para saksi digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran di 2015 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 10 November 2020.
Para saksi itu meliputi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika periode 2014-2015, Ausilius You; Asisten Daerah Bidang Kesra Mimika periode 2015-2017, Alfred Douw; dan Kepala Dinas Sosial Mimika periode 2014-2015, Gerrit Jan Koibur. Selain eks pejabat, KPK memeriksa Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant, Muhammad Natsar; dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara, M Ilham Danto.
Baca:
Setengah Lusin Eks Pejabat Mimika Diperiksa KPK Ungkap Korupsi Pembangunan Gereja
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendapatan Mimika periode 2013-2015, Cheryl Lumenta, 'absen' dari pemeriksaan pada 9 November 2020. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Cheryl pada Selasa ini.
KPK masih merahasiakan detail kasus ini. Pengumuman tersangka baru diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)