Jakarta: Polri mengungkap alasan tiga terlapor dalam kasus penembakan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat pengikut Muhammad Rizieq Shihab belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melengkapi barang bukti.
"Semua sedang proses dan masih berjalan," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, saat dihubungi, Kamis, 1 April 2021.
Rusdi menyebut saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti. Barang bukti untuk menemukan benang merah kejadian sehingga duduk perkara jelas.
"Barang bukti dikumpulkan, dikonstruksi kembali, nanti si A, B, C menjadi tersangka. Prosesnya seperti itu," ujar dia.
Rusdi memastikan penyidik masih berupaya merampungkan tugasnya. Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat.
"Publik akan tahu sejauh mana penyelesaian kasus tersebut," kata jenderal bintang satu itu.
Menurut Rusdi, saat ini terlapor tersisa dua orang. Satu orang terlapor meninggal akibat kecelakaan.
Baca: Polisi Gelar Perkara Unlawful Killing 4 Pengikut Rizieq Shihab
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membuat laporan model A untuk menyelidiki kasus unlawful killing itu. Sebanyak tiga personel Polda Metro Jaya menjadi terlapor.
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq dalam penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Pertama, baku tembak yang mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, penembakan empat pengikut Rizieq lainnya di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya. Keempatnya disebut melawan hingga mengancam jiwa petugas.
Tindakan polisi itu tidak dibenarkan Komnas HAM. Pasalnya, polisi tidak berupaya mencegah semakin banyaknya korban jiwa jatuh atas insiden tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing terhadap empat pengikut Rizieq di dalam mobil. Ketiga petugas yang membawa empat eks laskar FPI telah dibebastugaskan.
Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan. Indikasi adanya unlawfull killing perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Jakarta:
Polri mengungkap alasan tiga terlapor dalam kasus penembakan di luar hukum atau
unlawful killing terhadap empat pengikut
Muhammad Rizieq Shihab belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melengkapi barang bukti.
"Semua sedang proses dan masih berjalan," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, saat dihubungi, Kamis, 1 April 2021.
Rusdi menyebut saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti. Barang bukti untuk menemukan benang merah kejadian sehingga duduk perkara jelas.
"Barang bukti dikumpulkan, dikonstruksi kembali, nanti si A, B, C menjadi tersangka. Prosesnya seperti itu," ujar dia.
Rusdi memastikan penyidik masih berupaya merampungkan tugasnya. Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat.
"Publik akan tahu sejauh mana penyelesaian kasus tersebut," kata jenderal bintang satu itu.
Menurut Rusdi, saat ini terlapor tersisa dua orang. Satu orang terlapor meninggal akibat kecelakaan.
Baca:
Polisi Gelar Perkara Unlawful Killing 4 Pengikut Rizieq Shihab
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membuat laporan model A untuk menyelidiki kasus unlawful killing itu. Sebanyak tiga personel Polda Metro Jaya menjadi terlapor.
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut
Rizieq dalam penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Pertama, baku tembak yang mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, penembakan empat pengikut Rizieq lainnya di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya. Keempatnya disebut melawan hingga mengancam jiwa petugas.
Tindakan polisi itu tidak dibenarkan Komnas HAM. Pasalnya, polisi tidak berupaya mencegah semakin banyaknya korban jiwa jatuh atas insiden tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan
unlawful killing terhadap empat pengikut Rizieq di dalam mobil. Ketiga petugas yang membawa empat eks laskar FPI telah dibebastugaskan.
Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan. Indikasi adanya
unlawfull killing perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)