Sidang pembacaan surat dakwaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan surat dakwaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kasus Munjul, 4 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp152 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 28 Oktober 2021 13:27
Jakarta: Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152,565 miliar. Ketiganya terlibat dalam korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
 
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp152.565.440.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Oktober 2021.
 
Ferdian menuturkan nilai kerugian didapat dari hasil audit tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perbuatan terdakwa dilakukan pada akhir 2018 hingga Februari 2020.

JPU juga mendakwa PT Adonara Propertindo. Pembacaan dakwaan terpisah.
 
Perkara ini juga menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Dia telah lebih dulu menjalani proses persidangan.

Kronologi korupsi tanah di Munjul

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk pengadaan tanah. Setelah kesepakatan rekanan, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur, melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), pada 8 April 2019.
 
Rencananya, tanah di Munjul digunakan untuk membangun proyek hunian down payment (DP) Rp0. Perumda Pembangunan Sarana Jaya lalu menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja.
 
Yoory disebut menyadari tanah di Munjul tidak bisa digunakan untuk program hunian DP Rp0. Namun, Yoory tetap melakukan pembayaran tahap berikutnya sebesar Rp43,5 miliar.
 
"Tetap menyetujui pembayaran sisa pelunasan. Sehingga, Perumda Pembangunan Sarana Jaya mentransfer pembayaran tahap II," ujar jaksa.
 
Perbuatan terdakwa disebut untuk kepentingan PT Adonara Propertindo. Selain itu, uang digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
 
"Antara lain pembelian mobil, apartemen, dan pembayaran kartu kredit," ujar jaksa.
 
Pembayaran Perumda Pembangunan Sarana Jaya atas pembelian tanah di Munjul juga tidak memiliki manfaat. Sebab, tidak bisa digunakan sesuai tujuannya dan kepemilikan tanah tidak beralih ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
 
Anja, Rudy, Tommy, serta PT Adonara Propertindo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis, 11 November 2021.
 
Baca: Korupsi Tanah di Munjul, Yoory Corneles Didakwa Rugikan Negara Rp152 Miliar
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan