Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa merugikan keuangan negara Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Terdakwa merugikan keuangan negara Rp152.565.440.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Oktober 2021.
Takdir menyebut kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019. Yoory, kata jaksa, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudi Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo.
Perbuatan Yoory menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.
Jaksa menilai Yoory melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Yoory juga dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kronologi korupsi tanah di Munjul
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, bermula saat Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan tersebut.
Setelah sepakat, Yoory dan Anja Runtuwene menyetujui pembelian tanah di kawasan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Perumda Sarana Jaya kemudian menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Usai pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar kepada Anja. Uang ini sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
KPK mengendus empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Ketiga, pembelian tanah tidak sesuai prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Keempat, kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum adanya proses negosiasi.
KPK turut menetapkan pihak lain sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus itu.
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya
Yoory Corneles Pinontoan didakwa merugikan keuangan negara Rp152 miliar. Kerugian terkait
korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Terdakwa merugikan keuangan negara Rp152.565.440.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Oktober 2021.
Takdir menyebut kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019. Yoory, kata jaksa, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudi Hartono Iskandar selaku pemilik PT Adonara Propertindo.
Perbuatan Yoory menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah.
Jaksa menilai Yoory melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Yoory juga dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kronologi korupsi tanah di Munjul
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, bermula saat Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan tersebut.
Setelah sepakat, Yoory dan Anja Runtuwene menyetujui pembelian tanah di kawasan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Perumda Sarana Jaya kemudian menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Usai pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar kepada Anja. Uang ini sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
KPK mengendus empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Ketiga, pembelian tanah tidak sesuai prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Keempat, kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum adanya proses negosiasi.
KPK turut menetapkan pihak lain sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)