Jakarta: Anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, disebut menjamin korban 1.000 persen menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu tertuang dalam surat perjanjian yang dibubuhi tanda tangan di atas materai.
"Iya Oli yang ngomong, gue jamin 1.000 persen masuk, kalau enggak masuk uang kembali 1.000 persen. Di akhir surat perjanjian itu tertulis jika tidak jadi PNS ada pengembalian uang di akhir Juli 2021," kata kuasa hukum korban Karnu, Odie Hodianto, Jumat, 1 Oktober 2021.
Odie menyebut surat perjanjian itu selalu diberikan Oli sapaan akrab Olivia setiap korban menyerahkan uang untuk menjadi CPNS. Surat itu sebagai tanda kuitansi.
"Iya seluruh korban (diberi surat), ketika uang disetor atau uang tunai diberikan ke Oli, maka Oli langsung memberika tanda terima kuitansi," ungkapnya.
Baca: Cerita Korban Tertipu Tawaran CPNS Anak Nia Daniaty
Namun, Olivia disebut menyepelekan surat perjanjian itu. Dia tidak mengembalikan uang korban setelah diketahui surat keputusan (SK) pengangkatan PNS yang diberikan kepada korban palsu.
Anak pelantun Gelas Kaca itu seolah lepas tanggung jawab. Sebab, dia tak lagi berkomunikasi dengan para korban. Salah satunya, Karnu, yang menyerahkan uang tunai Rp40 juta sebagai jaminan putrinya menjadi PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Surat perjanjian itu telah diserahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai barang bukti. Karnu juga telah menyerahkan nota dinas, SK, dan nomor induk pegawai (NIP) palsu ke penyidik saat pemeriksaan sebagai pelapor Kamis siang, 30 September 2021.
Penipuan CPNS dilakukan Olivia bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP). Saat ini, Raf berdinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Olivia dan Raf menawarkan korban sebagai PNS dengan tarif Rp25 juta sampai Rp156 juta. Sebanyak 225 korban tertipu dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan terhadap anak pelantun Gelas Kaca itu terdaftar dengan nomor : LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Jakarta: Anak penyanyi lawas
Nia Daniaty, Olivia Nathania, disebut menjamin korban 1.000 persen menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu tertuang dalam surat perjanjian yang dibubuhi tanda tangan di atas materai.
"Iya Oli yang ngomong, gue jamin 1.000 persen masuk, kalau enggak masuk uang kembali 1.000 persen. Di akhir surat perjanjian itu tertulis jika tidak jadi PNS ada pengembalian uang di akhir Juli 2021," kata kuasa hukum korban Karnu, Odie Hodianto, Jumat, 1 Oktober 2021.
Odie menyebut surat perjanjian itu selalu diberikan Oli sapaan akrab Olivia setiap korban menyerahkan uang untuk menjadi
CPNS. Surat itu sebagai tanda kuitansi.
"Iya seluruh korban (diberi surat), ketika uang disetor atau uang tunai diberikan ke Oli, maka Oli langsung memberika tanda terima kuitansi," ungkapnya.
Baca:
Cerita Korban Tertipu Tawaran CPNS Anak Nia Daniaty
Namun, Olivia disebut menyepelekan surat perjanjian itu. Dia tidak mengembalikan uang korban setelah diketahui surat keputusan (SK) pengangkatan PNS yang diberikan kepada korban palsu.
Anak pelantun Gelas Kaca itu seolah lepas tanggung jawab. Sebab, dia tak lagi berkomunikasi dengan para korban. Salah satunya, Karnu, yang menyerahkan uang tunai Rp40 juta sebagai jaminan putrinya menjadi PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Surat perjanjian itu telah diserahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai barang bukti. Karnu juga telah menyerahkan nota dinas, SK, dan nomor induk pegawai (NIP) palsu ke penyidik saat pemeriksaan sebagai pelapor Kamis siang, 30 September 2021.
Penipuan CPNS dilakukan Olivia bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP). Saat ini, Raf berdinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Olivia dan Raf menawarkan korban sebagai PNS dengan tarif Rp25 juta sampai Rp156 juta. Sebanyak 225 korban tertipu dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan terhadap anak pelantun Gelas Kaca itu terdaftar dengan nomor : LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)