Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Tito segera menyerahkan kewajibannya.
"Jadi, undang-undang secara tegas sudah menyatakan demikian (harus dilaporkan)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat, 17 September 2021.
Tito hanya mengisi LHKPN hingga tahun 2019. Hal ini terpantau dari situs resmi KPK. Laporan itu merupakan tahun pertama Tito menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
Ipi mengatakan pelaporan LHKPN sudah dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 angka tiga dalam beleid itu menyebut penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
Kewajiban pelaporan LHKPN juga ditegaskan dalam Pasal 5 angka dua Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Aturan itu menyebut kekayaan penyelenggara negara harus diperiksa, dan diumumkan sebelum, selama, dan sesudah menjabat.
Tito diminta tidak melupakan kewajibannya. KPK masih menunggu LHKPN milik Tito.
"Bahwa KPK berwenang untuk menerima dan mengumumkan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi," ujar Ipi.
Tito juga diminta untuk tidak meremehkan pengisian LHKPN karena sanksi keterlambatan hanya administratif. Sebagai menteri, Tito diminta jadi contoh yang baik.
Baca: Pejabat Diingatkan Tak Meremehkan Pengisian LHKPN
"Kami berharap ini akan menimbulkan satu keyakinan penyelenggara negara bahwa harta mereka diawasi publik. Dan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya," tutur Ipi.
Masyarakat diminta memantau perkembangan kekayaan Tito. Lembaga Antikorupsi bakal langsung mengumumkan kekayaan Tito jika sudah diserahkan.
"Sekali lagi, sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi LHKPN ini memang membutuhkan saya kira tidak hanya KPK dengan imbauannya, kemudian mendorong kepatuhan laporan dari penyelenggara negara tapi juga peran serta masyarakat saat ini untuk ikut mengawal, dan mengawasi," kata Ipi.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri
Tito Karnavian belum mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara
(LHKPN) periode 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) meminta Tito segera menyerahkan kewajibannya.
"Jadi, undang-undang secara tegas sudah menyatakan demikian (harus dilaporkan)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat, 17 September 2021.
Tito hanya mengisi LHKPN hingga tahun 2019. Hal ini terpantau dari situs resmi KPK. Laporan itu merupakan tahun pertama Tito menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.
Ipi mengatakan pelaporan LHKPN sudah dimandatkan oleh
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 5 angka tiga dalam beleid itu menyebut penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat.
Kewajiban pelaporan LHKPN juga ditegaskan dalam Pasal 5 angka dua Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Aturan itu menyebut kekayaan penyelenggara negara harus diperiksa, dan diumumkan sebelum, selama, dan sesudah menjabat.
Tito diminta tidak melupakan kewajibannya. KPK masih menunggu LHKPN milik Tito.
"Bahwa KPK berwenang untuk menerima dan mengumumkan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi," ujar Ipi.
Tito juga diminta untuk tidak meremehkan pengisian LHKPN karena sanksi keterlambatan hanya administratif. Sebagai menteri, Tito diminta jadi contoh yang baik.
Baca:
Pejabat Diingatkan Tak Meremehkan Pengisian LHKPN
"Kami berharap ini akan menimbulkan satu keyakinan penyelenggara negara bahwa harta mereka diawasi publik. Dan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya," tutur Ipi.
Masyarakat diminta memantau perkembangan kekayaan Tito. Lembaga Antikorupsi bakal langsung mengumumkan kekayaan Tito jika sudah diserahkan.
"Sekali lagi, sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi LHKPN ini memang membutuhkan saya kira tidak hanya KPK dengan imbauannya, kemudian mendorong kepatuhan laporan dari penyelenggara negara tapi juga peran serta masyarakat saat ini untuk ikut mengawal, dan mengawasi," kata Ipi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)