Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan surat hasil polymerase chain reaction (PCR), tes cepat antigen, dan sertifikat vaksinasi covid-19. Sebanyak empat pelaku ditangkap dalam kasus tersebut.
Keempat pelaku ialah ESVD, BS, AR, dan satu anak di bawah umur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keempat tersangka ditangkap di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Namun, dia enggan menyebutkan lokasi tersebut.
"Ada satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) kita sedang lakukan pengejaran di TKP tersebut," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juli 2021.
Pelaku menjual jasa pembuatan surat hasil PCR, antigen, dan sertifikat vaksinasi secara daring. Mereka beroperasi sejak Maret 2021.
Mereka telah melayani ratusan permintaan surat dan sertifikat palsu. Harga yang diterapkan berbeda-beda.
Baca: Jual Obat Harga Selangit, Pemilik 2 Apotek di Bandung Diperiksa Polisi
Untuk surat hasil rapid antigen dipatok seharga Rp60 ribu. Sementara untuk hasil PCR dan sertifikat vaksinasi covid-19 masing-masing dibanderol Rp100 ribu.
"Ini rata-rata mau dipergunakan untuk perjalanan jarak jauh, termasuk naik pesawat," ujar Yusri.
Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, pemerintah mewajibkan penumpang memiliki kartu vaksinasi. Minimal vaksin dosis pertama. Calon penumpang juga wajib memiliki hasil PCR yang diterbitkan dua hari sebelum keberangkatan.
"Bagaimana kalau palsu semuanya? Beli dengan harga murah tidak melakukan tes, kenyataannya dia positif atau reaktif? Sampai kapan kita mau berhenti menghadapi pandemi covid-19 kalau tidak bertindak," ucap Yusri.
Keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Ancaman paling lama enam tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus pemalsuan surat hasil
polymerase chain reaction (PCR), tes cepat antigen, dan sertifikat vaksinasi
covid-19. Sebanyak empat pelaku ditangkap dalam kasus tersebut.
Keempat pelaku ialah ESVD, BS, AR, dan satu anak di bawah umur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan keempat tersangka ditangkap di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Namun, dia enggan menyebutkan lokasi tersebut.
"Ada satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) kita sedang lakukan pengejaran di TKP tersebut," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juli 2021.
Pelaku menjual jasa pembuatan surat hasil PCR, antigen, dan sertifikat vaksinasi secara daring. Mereka beroperasi sejak Maret 2021.
Mereka telah melayani ratusan permintaan surat dan sertifikat palsu. Harga yang diterapkan berbeda-beda.
Baca: Jual Obat Harga Selangit, Pemilik 2 Apotek di Bandung Diperiksa Polisi
Untuk surat hasil rapid antigen dipatok seharga Rp60 ribu. Sementara untuk hasil PCR dan sertifikat vaksinasi covid-19 masing-masing dibanderol Rp100 ribu.
"Ini rata-rata mau dipergunakan untuk perjalanan jarak jauh, termasuk naik pesawat," ujar Yusri.
Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat, pemerintah mewajibkan penumpang memiliki kartu vaksinasi. Minimal vaksin dosis pertama. Calon penumpang juga wajib memiliki hasil PCR yang diterbitkan dua hari sebelum keberangkatan.
"Bagaimana kalau palsu semuanya? Beli dengan harga murah tidak melakukan tes, kenyataannya dia positif atau reaktif? Sampai kapan kita mau berhenti menghadapi pandemi covid-19 kalau tidak bertindak," ucap Yusri.
Keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Ancaman paling lama enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)