Jakarta: Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu terjadi dalam kasus suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.
"Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis, 23 September 2021.
Namun, Agus belum memerinci aset-aset Irjen Napoleon. Begitu pula mekanisme dugaan pencucian uang yang dilakukan terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra itu.
"Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," ungkap Agus.
Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu sekitar Rp5.148.180.000. Fulus diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.
Baca: Mahfud MD Menduga Banyak Kasus Pencucian Uang di Indonesia
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Napoleon dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Irjen Napoleon kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Dia tengah menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Jakarta: Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang
(TPPU). Hal itu terjadi dalam kasus suap dan penghapusan
red notice buronan
Djoko Tjandra.
"Laporan hasil gelarnya demikian (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis, 23 September 2021.
Namun, Agus belum memerinci aset-aset Irjen Napoleon. Begitu pula mekanisme dugaan
pencucian uang yang dilakukan terdakwa kasus suap dan penghapusan
red notice Djoko Tjandra itu.
"Silakan ke penyidik (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," ungkap Agus.
Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu sekitar Rp5.148.180.000. Fulus diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.
Baca:
Mahfud MD Menduga Banyak Kasus Pencucian Uang di Indonesia
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Napoleon dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Irjen Napoleon kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Dia tengah menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)