Jakarta: Mantan Direktur Utara (Dirut) Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan segera menjalani sidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan tersangka kasus korupsi tanah di Munjul itu.
"Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno melakukan pelimpahan berkas perkara terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Oktober 2021.
Penahanan Yoory kini jadi kewenangan pengadilan. Lembaga Antikorupsi tinggal menunggu jadwal sidang perdana Yoory.
"Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim, penetapan penahanan, dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Yoory. Dakwaan pertama, Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pada dakwaan kedua, Yoory dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Jokowi Ancam Penegak Hukum Pelindung Mafia Tanah
Jakarta: Mantan Direktur Utara (Dirut) Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan segera menjalani sidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merampungkan dakwaan tersangka
kasus korupsi tanah di Munjul itu.
"Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno melakukan pelimpahan berkas perkara terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Oktober 2021.
Penahanan Yoory kini jadi kewenangan pengadilan. Lembaga Antikorupsi tinggal menunggu jadwal sidang perdana Yoory.
"Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim, penetapan penahanan, dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
KPK menyiapkan dua
dakwaan untuk Yoory. Dakwaan pertama, Yoory dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pada dakwaan kedua, Yoory dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca:
Jokowi Ancam Penegak Hukum Pelindung Mafia Tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)