Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang kasus keterangan palsu hasil tes swab Muhammad Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat. Sidang hari ini, 19 Mei 2021, beragenda pemeriksaan saksi dari pihak Rizieq.
“Waktu sidang sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Mei 2021.
Alex menyebut ada dua saksi yang dihadirkan. Mereka ialah saksi ad decharge (saksi meringankan) dan saksi ahli dari pihak Rizieq.
Namun, Alex tidak membeberkan identitas kedua saksi itu terkait pelanggaran penanganan covid-19. Dia hanya menyebut sidang bakal dipimpin Majelis Hakim Khadwanto dengan hakim anggota Sutikna dan Suryaman.
“Sidang tidak dilakukan secara live streaming,” papar dia.
Baca: Rizieq Disebut Menolak Memberikan Hasil Tes Swab
Sidang kasus keterangan palsu hasil swab covid-19 Rizieq ini sebelumnya digelar pada Selasa, 11 Mei 2021. Sebanyak enam saksi yang terdiri dari empat saksi meringankan dan dua saksi dihadirkan.
Rizieq dan pejabat RS UMMI didakwa menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Sebab, Rizieq menolak melaporkan hasil tes swab PCR-nya kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Upaya menghalang-halangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor terjadi pada 27 November 2020. Rizieq berbohong tidak terjangkit covid-19. Kebohongan itu juga dilakukan Hanif Alatas, keponakan Rizieq, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor dr Andi Tatat. Keduanya membantu Rizieq menutup-nutupi fakta tersebut kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Bogor, Jawa Barat.
Ketiganya didakwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka juga dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang kasus keterangan palsu hasil tes swab
Muhammad Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat. Sidang hari ini, 19 Mei 2021, beragenda pemeriksaan saksi dari pihak Rizieq.
“Waktu sidang sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Mei 2021.
Alex menyebut ada dua saksi yang dihadirkan. Mereka ialah saksi
ad decharge (saksi meringankan) dan saksi ahli dari pihak Rizieq.
Namun, Alex tidak membeberkan identitas kedua saksi itu terkait pelanggaran penanganan
covid-19. Dia hanya menyebut sidang bakal dipimpin Majelis Hakim Khadwanto dengan hakim anggota Sutikna dan Suryaman.
“Sidang tidak dilakukan secara
live streaming,” papar dia.
Baca:
Rizieq Disebut Menolak Memberikan Hasil Tes Swab
Sidang kasus keterangan palsu hasil swab covid-19 Rizieq ini sebelumnya digelar pada Selasa, 11 Mei 2021. Sebanyak enam saksi yang terdiri dari empat saksi meringankan dan dua saksi dihadirkan.
Rizieq dan pejabat RS UMMI didakwa menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Sebab, Rizieq menolak melaporkan hasil tes swab PCR-nya kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Upaya menghalang-halangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor terjadi pada 27 November 2020. Rizieq berbohong tidak terjangkit covid-19. Kebohongan itu juga dilakukan Hanif Alatas, keponakan Rizieq, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor dr Andi Tatat. Keduanya membantu Rizieq menutup-nutupi fakta tersebut kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Bogor, Jawa Barat.
Ketiganya didakwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka juga dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)