Jakarta: Tiga Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku menerima Rp5 juta. Ketiganya adalah Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan perihal uang yang diterima ketiga sespri. Mereka mengaku menerima uang dari Staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta.
"Waktu itu saya dikasih sama Bang Andreau. Saya tanya ini uang apa, kata pak Andreau 'sudah'," ujar Anggia saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Mei 2021.
Anggia mengaku sempat menolak menerima uang yang tidak jelas sumbernya itu. Andreau bilang bahwa semua sespri mendapat semua fulus itu.
"Karena beliau (bilang) semua dapat, oh berarti bukan buat saya saja," ujar Anggia.
JPU KPK juga mengonfirmasi ke Putri Elok terkait uang tersebut. Dia tak menampik menerima uang itu langsung dari Andreau.
Baca: Urus Izin Ekspor Benur, Stafsus Edhy Kecipratan Rp100 Juta
Senada, Fidya juga mengakui menerima uang yang sempat ditolak itu. Uang diterima melalui Anggia.
"Anggia tiba-tiba kasih titipan kepada saya, ternyata dari Bang Andreau sama nilainya Rp5 juta," ucap Fidya.
Anggia, Putri Elok, dan Fidya mengaku penerimaan itu sekitar Agustus 2020. Mereka juga tidak mengetahui hubungan pemberian itu dan sumber uang.
Anggia, Putri Elok, dan Fidya diperiksa sebagai saksi untuk enam terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Terdiri dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.
Kemudian staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Jakarta: Tiga Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo mengaku menerima Rp5 juta. Ketiganya adalah Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menanyakan perihal uang yang diterima ketiga sespri. Mereka mengaku menerima uang dari Staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta.
"Waktu itu saya dikasih sama Bang Andreau. Saya tanya ini uang apa, kata pak Andreau 'sudah'," ujar Anggia saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Mei 2021.
Anggia mengaku sempat menolak menerima uang yang tidak jelas sumbernya itu. Andreau bilang bahwa semua sespri mendapat semua fulus itu.
"Karena beliau (bilang) semua dapat, oh berarti bukan buat saya saja," ujar Anggia.
JPU KPK juga mengonfirmasi ke Putri Elok terkait uang tersebut. Dia tak menampik menerima uang itu langsung dari Andreau.
Baca:
Urus Izin Ekspor Benur, Stafsus Edhy Kecipratan Rp100 Juta
Senada, Fidya juga mengakui menerima uang yang sempat ditolak itu. Uang diterima melalui Anggia.
"Anggia tiba-tiba kasih titipan kepada saya, ternyata dari Bang Andreau sama nilainya Rp5 juta," ucap Fidya.
Anggia, Putri Elok, dan Fidya mengaku penerimaan itu sekitar Agustus 2020. Mereka juga tidak mengetahui hubungan pemberian itu dan sumber uang.
Anggia, Putri Elok, dan Fidya diperiksa sebagai saksi untuk enam terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Terdiri dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.
Kemudian staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara
suap izin ekspor BBL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)