Jakarta: Staf khusus (stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta, disebut menerima Rp100 juta terkait proses izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Uang dari PT Anugrah Bina Niha (PT ABN).
"Rp100 juta saya serahkan langsung ke Pak Andreau," kata Kepala Bidang Jejaring Inovasi Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Anton Setyo Nugroho, saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Mei 2021.
Anton diperbantukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dia kerap berhubungan dengan Andreau.
Andreau membantu mengurus izin ekspor dengan syarat PT ABN menyerahkan 'uang partisipasi' Rp2,5 miliar. Uang diberikan Direktur Utama PT ABN Sukanto Ali Winoto secara bertahap melalui Anton.
(Baca: Stafsus Edhy Palak Perusahaan Rp2,5 Miliar untuk Memuluskan Izin Ekspor Benur)
Menurut Anton, uang diserahkan di ruangan Andreau di Gedung KKP. Fulus sebagai tanda terima kasih karena Andreau telah membantu mengurus izin ekspor benur.
Anton menyerahkan kepada ajudan Andreu yakni Yonas dan Iwan Febrian. Iwan merupakan adik mantan stafsus Edhy Prabowo, Miftah Nur Sabri. Duit itu diserahkan pada Mei-Juli 2020.
Anton diperiksa sebagai saksi untuk enam terdakwa. Terdiri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.
Kemudian staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Jakarta: Staf khusus (stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta, disebut menerima Rp100 juta terkait proses izin ekspor benih bening
lobster (BBL) atau benur. Uang dari PT Anugrah Bina Niha (PT ABN).
"Rp100 juta saya serahkan langsung ke Pak Andreau," kata Kepala Bidang Jejaring Inovasi Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Anton Setyo Nugroho, saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Mei 2021.
Anton diperbantukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dia kerap berhubungan dengan Andreau.
Andreau membantu mengurus izin ekspor dengan syarat PT ABN menyerahkan 'uang partisipasi' Rp2,5 miliar. Uang diberikan Direktur Utama PT ABN Sukanto Ali Winoto secara bertahap melalui Anton.
(Baca:
Stafsus Edhy Palak Perusahaan Rp2,5 Miliar untuk Memuluskan Izin Ekspor Benur)
Menurut Anton, uang diserahkan di ruangan Andreau di Gedung KKP. Fulus sebagai tanda terima kasih karena Andreau telah membantu mengurus izin ekspor benur.
Anton menyerahkan kepada ajudan Andreu yakni Yonas dan Iwan Febrian. Iwan merupakan adik mantan stafsus Edhy Prabowo, Miftah Nur Sabri. Duit itu diserahkan pada Mei-Juli 2020.
Anton diperiksa sebagai saksi untuk enam terdakwa. Terdiri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.
Kemudian staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)