Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Sita 16 Hektare Tanah Milik Heru Hidayat

Kautsar Widya Prabowo • 25 Mei 2021 10:10
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat. Penyitaan tersebut untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp22 triliun.
 
"Ada (aset) yang disita di Belitung, punya Heru Hidayat seluas 16 hektare dalam bentuk tanah untuk perumahan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2021.
 
Febrie mengatakan penyidik akan terus memburu aset yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pada PT ASABRI. Termasuk, aset milik tersangka lain, seperti Benny Tjokrosaputro.

"Tentunya aset ini kan bertumpu banyak di kedua orang ini, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro," tuturnya.
 
Nilai aset yang telah disita dari sejumlah tersangka mencapai Rp13 triliun. Angka tersebut akan kembali bertambah signifikan. Sebab, penyidik berencana menyita tambang milik salah satu tersangka.
 
"Kita tunggu (penyitaan) itu tambang, luasnya 20 ribu, itu yang diharapkan besar," jelasnya.
 
Baca: 151 Tanah Benny Tjokro yang Disita Seluas 297,2 Hektare
 
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua tersangka merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
 
Tersangka lainnya, yakni Dirut ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; serta Direktur ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
 
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) mengenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan