Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah seluas 297,2 hektare di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, terkait dugaan korupsi PT ASABRI. Aset tersebut milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).
"Aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 meter persegi yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Jumat,21 Mei 2021.
Baca: Lukisan Emas Jimmy Sutopo Ditaksir Bernilai Rp109 Miliar
Leonard menyebut penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar Nomor 194/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021. Aset tersebut akan ditaksir atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut aset milik Benny yang disita berupa tanah kosong. Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro akan menggunakan tanah tersebut untuk membangun perumahan.
"Nilainya masih ditaksir sekitar Rp30 miliar sementara dari harga ini," kata Febrie.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (
Kejagung) menyita aset tanah seluas 297,2 hektare di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, terkait dugaan korupsi PT
ASABRI. Aset tersebut milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).
"Aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 meter persegi yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Jumat,21 Mei 2021.
Baca:
Lukisan Emas Jimmy Sutopo Ditaksir Bernilai Rp109 Miliar
Leonard menyebut penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar Nomor 194/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021. Aset tersebut akan ditaksir atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut aset milik Benny yang disita berupa tanah kosong. Benny bersama adiknya Teddy Tjokrosaputro akan menggunakan tanah tersebut untuk membangun perumahan.
"Nilainya masih ditaksir sekitar Rp30 miliar sementara dari harga ini," kata Febrie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)