Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah mengikuti rekomendasi Ombudsman atas dugaan malaadministrasi pada tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Lembaga Antirasuah. Tes ini digelar dalam peralihan pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"KPK sudah selesai merespons laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) tersebut dengan menyatakan keberatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 16 Agustus 2021.
Ombudsman memberikan tenggat waktu sebulan kepada KPK untuk mengikuti rekomendasi tersebut. Namun, Ali menegaskan surat keberatan yang dilayangkan KPK juga bagian dari pelaksanaan rekomendasi Ombudsman.
Baca: KPK Endus Masih Ada Pihak Lain Terima Uang Korupsi Kasus Pajak
"Keberatan ini bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh Ombudsman RI sendiri," ujar Ali.
Menurut dia, surat keberatan itu sudah diterima Ombudsman. KPK sedang menunggu jawaban dari Ombudsman soal keberatan ini.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat menyatakan Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi. Ombudsman dianggap tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Lembaga Antikorupsi, kata dia, sudah sesuai aturan dalam pelaksanaan TWK. Ombudsman dituding sudah melewati batas dengan menyatakan TWK pegawai KPK tidak sesuai aturan. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) ogah mengikuti rekomendasi Ombudsman atas dugaan malaadministrasi pada tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Lembaga Antirasuah. Tes ini digelar dalam peralihan pegawai menjadi aparatur sipil negara (
ASN).
"KPK sudah selesai merespons laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) tersebut dengan menyatakan keberatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 16 Agustus 2021.
Ombudsman memberikan tenggat waktu sebulan kepada KPK untuk mengikuti rekomendasi tersebut. Namun, Ali menegaskan surat keberatan yang dilayangkan KPK juga bagian dari pelaksanaan rekomendasi Ombudsman.
Baca:
KPK Endus Masih Ada Pihak Lain Terima Uang Korupsi Kasus Pajak
"Keberatan ini bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh Ombudsman RI sendiri," ujar Ali.
Menurut dia, surat keberatan itu sudah diterima Ombudsman. KPK sedang menunggu jawaban dari Ombudsman soal keberatan ini.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat menyatakan Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi. Ombudsman dianggap tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Lembaga Antikorupsi, kata dia, sudah sesuai aturan dalam pelaksanaan TWK. Ombudsman dituding sudah melewati batas dengan menyatakan TWK pegawai KPK tidak sesuai aturan. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)