Jakarta: PT Media Properti Indonesia (MPI) memasang plang peringatan di depan proyek pembangunan Gedung Indonesia 1. Plang menginformasikan tanah dengan SHGB Nomor 1326/Gondangdia itu tengah dalam sengketa.
Kuasa hukum PT MPI Rahim B Lasupu menjelaskan tindakan itu diambil agar hak dan keadilan dapat tercapai. Sebab, terjadi pelanggaran komitmen bisnis antara PT MPI dan PT China Sonangol Media Investment (CSMI).
"Bahwa MPI diberikan janji/komitment berupa saham sebesar 30 persen dan tiga lantai bagian dari Gedung Indonesia 1, meskipun MPI telah menjalankan dan menyelesaikan semua prestasinya, namun sampai saat ini group China Sonangol tidak memenuhi komitmennya," ujar Rahim di depan pembangunan Gedung Indonesia 1, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Agustus 2021.
Rahim meminta masyarakat menunda bisnis mereka dengan PT CSMI. Sebab, perusahaan tersebut tengah dalam permasalahan hukum.
"PT CSMI saat ini dalam proses hukum, jadi hal-hal yang melekat, baik itu saham, aset, saat ini dalam proses perkara, baik pidana yang kami laporkan tanggal 15 Juli sebelumnya, maupun proses perdata yang saat ini telah kami submit daftarkan berdasarkan Nomor Perkara 481," tutur dia.
Proyek Gedung Indonesia 1 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, terancam akibat kisruh internal di tubuh PT China Sonangol Real Estate (CSRE) selaku investor asing. CSRE diduga mengingkari perjanjian kerja sama dengan investor lokal, yakni PT MPI.
CSRE sudah sepakat bekerja sama berkesinambungan dengan MPI dan melahirkan PT CSMI untuk pembangunan Gedung Indonesia 1. Akibat kisruh internal CSRE, saham kepemilikan MPI di CSMI menjadi tidak jelas.
(Baca: Kronologis Terbongkarnya Praktik Culas PT CSMI di Kasus Gedung Indonesia 1)
Awalnya, CSRE berjanji membagi kepemilikan saham MPI di CSMI sebesar 30 persen melalui dasar perhitungan validasi. Namun, janji tersebut hingga saat ini belum ditepati karena ada pergantian pemimpin di tubuh CSRE.
Alih-alih menetapi janjinya, pimpinan baru CSRE hanya mengakui kepemilikan saham MPI di CSMI sebesar satu persen. Padahal, dari awal perencanaan hingga pembangunan, peran MPI selaku investor lokal selalu terdepan.
Dengan kepemilikan saham MPI yang tidak sebanding dengan CSRE, posisi strategis dan kepentingan MPI di CSMI untuk menuntaskan pembangunan Gedung Indonesia 1 terancam. Bahkan, kepemilikan saham 30 persen yang semula dijanjikan CSRE kepada MPI belakangan diturunkan menjadi 10 persen. Janji itu pun hingga saat ini belum dituntaskan CSRE.
Dengan sepihak, CSRE diduga mengalihkan saham CSMI kepada pihak lain. MPI yang semula berjuang dari awal merasa ditinggalkan dan diakali oleh ivestor asing itu.
Atas dasar itu, MPI berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum dengan mengadukan PT CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Direktur PT MPI Dewi Kusuma Ayu menjelaskan kasus ini sudah dalam penanganan kepolisian.
"Karena itu, kami berharap bahwa setiap pihak yang bermaksud untuk melakukan aksi korporasi terkait Indonesia 1 melibatkan seluruh pemegang saham yang ada," ujar Dewi.
Indikasi pelanggaran hukum itu, antara lain tidak melibatkan PT MPI dalam proses rencana aksi korporasi China Sonangol terkait Gedung Indonesia 1 dan status porsi saham yang belum jelas. China Sonangol juga dinilai tidak memiliki iktikad baik merealisasikan komitmen kepemilikan saham yang sudah disepakati sejak awal rencana pembangunan gedung tersebut.
Jakarta: PT Media Properti Indonesia (MPI) memasang plang peringatan di depan proyek pembangunan Gedung Indonesia 1. Plang menginformasikan tanah dengan SHGB Nomor 1326/Gondangdia itu tengah dalam
sengketa.
Kuasa hukum PT MPI Rahim B Lasupu menjelaskan tindakan itu diambil agar hak dan keadilan dapat tercapai. Sebab, terjadi pelanggaran komitmen bisnis antara PT MPI dan PT China Sonangol Media Investment (CSMI).
"Bahwa MPI diberikan janji/komitment berupa saham sebesar 30 persen dan tiga lantai bagian dari Gedung Indonesia 1, meskipun MPI telah menjalankan dan menyelesaikan semua prestasinya, namun sampai saat ini group China Sonangol tidak memenuhi komitmennya," ujar Rahim di depan pembangunan Gedung Indonesia 1, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Agustus 2021.
Rahim meminta masyarakat menunda bisnis mereka dengan PT CSMI. Sebab, perusahaan tersebut tengah dalam
permasalahan hukum.
"PT CSMI saat ini dalam proses hukum, jadi hal-hal yang melekat, baik itu saham, aset, saat ini dalam proses perkara, baik pidana yang kami laporkan tanggal 15 Juli sebelumnya, maupun proses perdata yang saat ini telah kami submit daftarkan berdasarkan Nomor Perkara 481," tutur dia.
Proyek Gedung Indonesia 1 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, terancam akibat kisruh internal di tubuh PT China Sonangol Real Estate (CSRE) selaku investor asing. CSRE diduga mengingkari perjanjian kerja sama dengan investor lokal, yakni PT MPI.
CSRE sudah sepakat bekerja sama berkesinambungan dengan MPI dan melahirkan PT CSMI untuk pembangunan Gedung Indonesia 1. Akibat kisruh internal CSRE, saham kepemilikan MPI di CSMI menjadi tidak jelas.
(Baca:
Kronologis Terbongkarnya Praktik Culas PT CSMI di Kasus Gedung Indonesia 1)
Awalnya, CSRE berjanji membagi kepemilikan saham MPI di CSMI sebesar 30 persen melalui dasar perhitungan validasi. Namun, janji tersebut hingga saat ini belum ditepati karena ada pergantian pemimpin di tubuh CSRE.
Alih-alih menetapi janjinya, pimpinan baru CSRE hanya mengakui kepemilikan saham MPI di CSMI sebesar satu persen. Padahal, dari awal perencanaan hingga pembangunan, peran MPI selaku investor lokal selalu terdepan.
Dengan kepemilikan saham MPI yang tidak sebanding dengan CSRE, posisi strategis dan kepentingan MPI di CSMI untuk menuntaskan pembangunan Gedung Indonesia 1 terancam. Bahkan, kepemilikan saham 30 persen yang semula dijanjikan CSRE kepada MPI belakangan diturunkan menjadi 10 persen. Janji itu pun hingga saat ini belum dituntaskan CSRE.
Dengan sepihak, CSRE diduga mengalihkan saham CSMI kepada pihak lain. MPI yang semula berjuang dari awal merasa ditinggalkan dan diakali oleh ivestor asing itu.
Atas dasar itu, MPI berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum dengan mengadukan PT CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan
penipuan dan penggelapan investasi. Direktur PT MPI Dewi Kusuma Ayu menjelaskan kasus ini sudah dalam penanganan kepolisian.
"Karena itu, kami berharap bahwa setiap pihak yang bermaksud untuk melakukan aksi korporasi terkait Indonesia 1 melibatkan seluruh pemegang saham yang ada," ujar Dewi.
Indikasi pelanggaran hukum itu, antara lain tidak melibatkan PT MPI dalam proses rencana aksi korporasi China Sonangol terkait Gedung Indonesia 1 dan status porsi saham yang belum jelas. China Sonangol juga dinilai tidak memiliki iktikad baik merealisasikan komitmen kepemilikan saham yang sudah disepakati sejak awal rencana pembangunan gedung tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)