Jakarta: CEO Media Group Mohammad Mirdal Akib membeberkan kronologis dugaan kasus penipuan dan penggelapan investasi pada pembangunan Gedung Indonesia 1. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
Menurut Mirdal, awal mula kerja sama antara salah satu entitas usaha Media Group, PT Media Property Indonesia (MPI) dan perusahaan asal Tiongkok, PT China Sonagol Real Estate (CSRE) berjalan sebagaimana bisnis pada umumnya. Kerja sama keduanya terjalin dalam proyek pembangunan Gedung Indonesia 1.
"Nah CSRE dan Media Properti kawin, jadilah China Sonagol Media Indonesia (CSMI). Proyeknya adalah pembangunan Gedung Indonesia 1, dengan 57 lantai dan merupakan Green Platinum Building," ujar Mirdal, Kamis, 5 Agustus 2021.
Pembangunan Gedung Indonesia 1 diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015. Ini menjadi momentum memperlihatkan bisnis Media Group sangat diandalkan mitra asingnya di dalam negeri.
Pembangunan ini menjadi proyek monumental penting yang sarat makna. Nama Indonesia 1 dipilih untuk menunjukkan pada dunia, Indonesia adalah satu dalam persatuan setelah sempat ada polarisasi dalam proses politik Pilpres 2014. Indonesia 1 juga menunjukkan semangat tumbuh bersama dan komitmen kemitraan penuh persahabatan terhadap investasi.
Dalam komitmen awal, jelas Mirdal, PT MPI memiliki hak 30 persen saham. Sedangkan sisanya milik PT CSRE. Proyek mesti berjalan. Segala hal terkait administrasi awal dan sebagainya belum dilegalkan. Kemudian muncul kesepakatan akan digelarnya rapat umum pemegang saham (RUPS) berikutnya.
Namun, seiring proses pembangunan berjalan, owner PT CSMI berubah. Dari sinilah semuanya mulai terkatung-katung. Semangat persahabatan yang dibangun sejak awal sama sekali tak dianggap oleh manajemen baru PT CSMI.
"Kemudian turunlah komitmen menjadi 10 persen. Kami pun juga masih menunggu, kalau ada perubahaan seperti itu kan harus ada RUPS, pemberitahuan kepada kami sebagai pemegang saham," jelas Mirdal.
Baca: PT CSMI Disebut Tak Memiliki Itikad Baik Terkait Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan
Dalam penantian kepastian administrasi saham 10 atau 30 persen, PT MPI justru mendengar kabar PT CSMI digugat pailit oleh para kontraktor utama pembangunan Gedung Indonesia 1 ke PKPU.
"Dalam proses seperti itu, siapa yang jadi garda terdepan? Tetap saja Media Group. Padahal kami sebenarnya masih pasif dan seluruh operasional masih dijalankan oleh CSMI. Nah, kami melakukan kewajiban kami, tapi orang seluruh Indonesia menuding bahwa kami yang macet. Padahal, belum ada peralihan apa-apa. Seumur Media Group berdiri, tidak pernah bisnis kami bermasalah apalagi macet. Reputasi yang kami rawat selama ini cedera karena kasus ini," tegas Mirdal.
Pada titik itu, PT MPI merasa perlu segera memfinalkan administrasi tentang kepemilikan saham melalui RUPS. Namun, PT MPI justru mendapati respons tak etis dari PT CSRE.
"Belum lagi kemudian mulai dilakukan coporate action yang mestinya secara governance itu mestinya diberitahukan juga kepada pemegang sahamnya yang lainnya," ujar dia.
Secara de jure, jelas Mirdal, karena memiliki 10 persen saham, sudah sepatutnya PT CSRE memberitahukan PT MPI terkait segala corporate action yang terjadi dengan PT CSMI. Sayangnya, informasi itu justru didapat dari pihak lain.
"Kami malah mendengar dari pihak-pihak lain. Contohnya, seperti perjanjian damai dengan kreditur. Padahal kami yang selama ini menghadapi dan menjawab semua hal di lapangan," ucap Mirdal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di