Jakarta: Guru ngaji cabul di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap unit PPA dan tim Opsnal Resmob Polres Jakarta Utara. Pelaku pelecehan seksual ditangkap pada pukul 23.30 WIB, Senin, 7 Juni 2021.
"Pelaku melarikan diri dan akhirnya dapat ditangkap tim Reskrim dari anggota kami di daerah Cengkareng, Jakarta Barat," kata Guruh di Polres Jakarta Utara, Rabu, 9 Juni 2021.
HS, 58, mengaku telah mencabuli lima muridnya yang masih berusia sekitar 7-9 tahun. Pencabulan yang dilakukan HS bervariasi, antara 2-4 kali per orang.
"Kejadian sejak Maret 2021, siang hari," kata Guruh.
Baca: Akun Palsu yang Mengaku Korban Gofar Hilman Mulai Bermunculan
Tersangka melakukan pencabulan dengan memegang kemaluan para korban. Aksi bejatnya dilakukan usai tersangka mengajar korban.
"Dari pengakuan korban, ada beberapa orang temannya dan perlakuan pelaku terhadap korban yang lain tidak sama," kata Guruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jakarta: Guru
ngaji cabul di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap unit PPA dan tim Opsnal Resmob Polres Jakarta Utara. Pelaku pelecehan seksual ditangkap pada pukul 23.30 WIB, Senin, 7 Juni 2021.
"Pelaku melarikan diri dan akhirnya dapat ditangkap tim Reskrim dari anggota kami di daerah Cengkareng, Jakarta Barat," kata Guruh di Polres Jakarta Utara, Rabu, 9 Juni 2021.
HS, 58, mengaku telah mencabuli lima muridnya yang masih berusia sekitar 7-9 tahun.
Pencabulan yang dilakukan HS bervariasi, antara 2-4 kali per orang.
"Kejadian sejak Maret 2021, siang hari," kata Guruh.
Baca:
Akun Palsu yang Mengaku Korban Gofar Hilman Mulai Bermunculan
Tersangka melakukan pencabulan dengan memegang kemaluan para korban. Aksi bejatnya dilakukan usai tersangka mengajar korban.
"Dari pengakuan korban, ada beberapa orang temannya dan perlakuan pelaku terhadap korban yang lain tidak sama," kata Guruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)