Majelis Hakim MK membacakan putusan soal Undang-Undang Cipta Kerja. MI/Susanto
Majelis Hakim MK membacakan putusan soal Undang-Undang Cipta Kerja. MI/Susanto

Terpopuler Nasional, MK Perintahkan UU Ciptaker Diperbaiki Hingga Pemilu 2024 Tetap Serentak

Renatha Swasty • 26 November 2021 07:07
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan soal Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Pemilu. Putusan itu menarik perhatian pembaca Medcom.id.
 
Salah satu yang menarik perhatian pembaca Medcom.id di kanal Nasional sepanjang Kamis, 25 November 2021 soal MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK meminta aturan itu diperbaiki dalam dua tahun.
 
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam pembacaan putusan uji formil di Gedung MK, Kamis, 25 November 2021.
 
Baca selengkapnya di sini

Berita yang juga menarik perhatian pembaca Medcom.id sepanjang Kamis, soal MK memutuskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap dilaksanakan secara serentak. Mulai dari pemilihan legislatif (pileg) DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan presiden dan wakil presiden.
 
Hal itu ditegaskan MK dalam putusan uji materiel Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemohon menggugat format penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
 
"Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 24 November 2021.
 
Baca selengkapnya di sini
 
Berita yang juga menarik perhatian pembaca Medcom.id sepanjang kemarin soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneken nota kesepakatan dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Kerja sama ini diharapkan membuat pengusaha tidak lagi terjebak dengan modus korupsi pejabat negara dalam pengadaan proyek.
 
"Antara Kadin dan KPK, termasuk aparat negara lainnya, memiliki tugas yang sama dan mulia," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 November 2021.
 
Firli mengatakan pejabat negara kerap memanfaatkan pengusaha untuk menarik uang haram dalam pengadaan proyek. Ketidaktahuan pengusaha dimanfaatkan pejabat untuk memperluas celah korupsi.
 
Baca selengkapnya di sini
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan