Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan ajang balap Formula E. PT Jakpro perlu dipanggil karena penyelenggara ajang balap itu.
"Saya kira siapa pun yang juga mengetahui dan keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021.
Ali mengatakan keterangan PT Jakpro dibutuhkan untuk membuat kasus ini makin terang. Pemeriksaan PT Jakpro diyakini bisa menjadi jembatan kasus naik ke tahap penyidikan.
"Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," ujar Ali.
Ia menegaskan pihaknya tidak segan menindak siapa pun yang berani korupsi dalam ajang balap mobil listrik itu. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan pandang bulu untuk menetapkan tersangka jika cukup bukti.
"Kalau ada ya akan dipertimbangkan apakah bisa ditemukan orang yang dipertanggungkan," tegas Ali.
Baca: KPK Dalami Modus Korupsi Formula E
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (DKI) Jakarta menyatakan siap untuk diperiksa KPK terkait dugaan rasuah pelaksanaan ajang balap Formula E. Pemprov DKI tidak akan kabur.
"Kami Pemprov DKI jakarta siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021.
Syaefulloh mengatakan saat ini pihaknya telah memberikan dokumen setebal 600 halaman terkait pelaksanaan Formula E ke KPK. Dokumen itu diharap membantu KPK mengusut kasus. Jika kurang, Pemprov DKI siap memberikan data lainnya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) segera memanggil PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan ajang balap
Formula E. PT Jakpro perlu dipanggil karena penyelenggara ajang balap itu.
"Saya kira siapa pun yang juga mengetahui dan keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021.
Ali mengatakan keterangan PT Jakpro dibutuhkan untuk membuat kasus ini makin terang. Pemeriksaan PT Jakpro diyakini bisa menjadi jembatan kasus naik ke tahap penyidikan.
"Untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," ujar Ali.
Ia menegaskan pihaknya tidak segan menindak siapa pun yang berani
korupsi dalam ajang balap mobil listrik itu. Lembaga Antikorupsi menegaskan tidak akan pandang bulu untuk menetapkan tersangka jika cukup bukti.
"Kalau ada ya akan dipertimbangkan apakah bisa ditemukan orang yang dipertanggungkan," tegas Ali.
Baca:
KPK Dalami Modus Korupsi Formula E
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (DKI) Jakarta menyatakan siap untuk diperiksa KPK terkait dugaan rasuah pelaksanaan ajang balap Formula E. Pemprov DKI tidak akan kabur.
"Kami Pemprov DKI jakarta siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E di Jakarta," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021.
Syaefulloh mengatakan saat ini pihaknya telah memberikan dokumen setebal 600 halaman terkait pelaksanaan Formula E ke KPK. Dokumen itu diharap membantu KPK mengusut kasus. Jika kurang, Pemprov DKI siap memberikan data lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)