Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Kasus Istri KDRT Psikis Mantan Suami Diambil Alih Kejagung

Tri Subarkah • 16 November 2021 01:47
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terdakwa Valencya alias Nengsy Lim terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching, di Karawang, Jawa Barat (Jabar). Hal ini dilakukan setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana membuat eksaminasi khusus.
 
"Akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran virtual dari Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 November 2021.
 
Menurut dia, eksaminasi perkara Valencya dilakukan sejak Senin pagi sampai sore sebagai bentuk program quick wins. Kegiatan itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, dan tim jaksa penuntut umum (JPU). 

Baca: Omelan Istri ke Suami yang Mabuk Disebut Bukan Ancaman Psikis
 
"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelas Leonard.
 
Selain itu, proses penuntutan dinilai mendobrak beberapa pedoman. Hal ini meliputi Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, maupun Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara. 
 
"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," sebut Leonard.
 
Selain mengambil alih, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan akan menjalankan pemeriksaan fungsional terhadap para jaksa yang menangani perkara tersebut. Asisten tindak pidana umum Kejati Jabar untuk sementara ditarik ke Kejagung.
 
"Guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," jelas Leonard. 
 
Pada Kamis 11 November 2021, JPU menuntut Valencya dengan pidana penjara satu tahun di Pengadilan Negeri Karawang. Tuntutan dijatuhkan karena Valencya dinilai melakukan KDRT psikis terhadap Chan Yung Ching, mantan suaminya. 
 
Dalam persidangan, Valencya mengaku marah karena Chan kerap pulang dalam keadaan mabuk. Selain itu, Chan disebut jarang pulang ke rumah. JPU menilai Valencya telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan