Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf/ANT/Reno Esnir
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf/ANT/Reno Esnir

Irwandi Siap jadi Martir Hadapi KPK

Thomas Harming Suwarta • 05 Agustus 2018 16:27
Jakarta: Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf siap menjadi 'martir' dalam menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irwandi menilai KPK berlebihan dan pilih kasih dalam pengungkapan kasus yang diduga terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh tersebut.
 
Paparang menjelaskan, perihal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Irwandi juga terkesan dipaksakan dan bermuatan politis. Ia pun menyebut KPK telah melakukan kesewenang-wenangan terhadap kliennya.
 
"Pak Irwandi bahkan siap menjadi martir untuk hadapi kesewenang-wenangan KPK," kata Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Santrawan T. Paparang dalam keterangan yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Minggu, 5 Agustus 2018. 

Paparang menjelaskan, soal klaim OTT dari KPK sangat tidak beralasan karena kliennnya tidak pernah bertemu dengan orang yang bernama Muyassir, Fadli, Syamsul Bahri, atau Hendri Yusal yang selalu disebut KPK terjaring OTT. Ia malah menilai OTT tersebut dikarang belaka oleh pihak KPK.
 
"Faktanya Pak Irwandi sedang berada di rumah jabatan dan tidak pernah menerima uang Rp 500 juta dari orang yang bernama Fadli, Muyassir atau Syamsul Bahri. Jadi KPK jangan mengarang dan membangun opini sesat," tegas Paparang.
 
Kuasa hukum lain Haposan Paulus Batubara menambahkan, perihal pengelolaan Dana Otsus, Irwandi sebagai Gubernur Aceh 2007-2012 sudah berpengalaman mengelola dana triliunan rupiah, tetapi sampai masa akhir jabatannya pertanggungjawaban keuangan telah dilaksanakan secara baik, dan tidak terdapat adanya penyimpangan, serta sangat tidak mungkin beliau terjerat dalam kasus yang sama. 
 
"Artinya beliau berpengalaman dan saat periode pertama itu semua jelas dan tidak ada masalah. KPK jangan sampai terkesan mencari-cari kesalahan dan pada saat yang sama ada Gubernur di tempat lain yang bahkan sudah disebut dalam dakwaan tetapi tidak ditangani. Ini ada apa dengan KPK membidik Irwandi," gugat Paparang dan Haposan.
 
Maka itu KPK kata dia harus berhati-hati dalam menangangi kasus ini bahkan jika tidak didukung bukti yang kuat KPK tidak perlu malu untuk menghentikan kasus ini. Ia juga mempertanyakan sikap KPK yang sampai saat ini belum memeriksa Irwandi sebagai tersangka.
 
Baca: KPK Bidik Gubernur Aceh di Pencucian Uang
 
"Apalagi sampai saat ini klien kami belum pernah diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa dengan KPK sebenarnya?" tanya dia. 
 
Menurutnya, jangan sampai lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini malah terkesan pilih kasih dalam penegakan hukum. Ia khawatir, langkah KPK malah akan membangkitkan amarah masyarakat terutama warga Aceh, apalagi, Irwandi adalah simbol penyatuan perjuangan masyarakat Aceh di seluruh dunia. 
 
"Sehingga ketika ada pemimpin mereka yang dizalimi seperti ini maka mereka akan bangkit melawan," tegas Haposan. (Media Indonesia)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan