Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018, yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY). Salah satunya ke perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru bicara KPK Febri Diansyah tak membantah pencucian uang Irwandi menjadi salah satu perkara yang tengah ditelisik penyidik. Irwandi diduga menyamarkan uang suap melalui Tenaga Ahli Aceh Marathon Fenny Steffy Burase untuk ajang Aceh International Marathon.
"Itu sepenuhnya tergantung pada kecukupan bukti yang mengarah ke sana jadi kami fokus terlebih dahulu pada dugaan tindak pidana korupsinya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2018.
Dalam kasus ini, Irwandi diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi yang diduga berasal dari DOKA. Uang itu digunakan untuk keperluan membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon.
Dugaan suap yang diterima Irwandi itu telah diamini Steffy pada pemeriksaan beberapa waktu lalu. Steffy melalui kuasa hukumnya Fahri Timur mengakui menerima aliran uang dari Irwandi. Namun, Steffy tak tahu asal usul uang tersebut.
Baca: Istri Irwandi Yusuf Dicecar Soal Aliran Suap DOKA
Tak hanya aliran dana, Steffy juga sempat memaparkan rincian pembelian perlengkapan Aceh Marathon, di antaranya, Rp500 juta untuk medali dan Rp400 juta untuk pakaian atlet. Sementara untuk total even itu mencapai Rp13 miliar.
Febri memastikan penyidik akan mendalami dugaan penyamaran uang yang dilakukan Irwandi melalui Steffy. Apalagi, kata dia penyidik telah menyita sejumlah catatan penerimaan uang yang berkaitan dengan kegiatan Aceh Marathon.
"Aliran dana menjadi salah satu poin krusial yang menjadi perhatian KPK," pungkas Febri.
Dalam kasus ini KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu yakni Gubernur Irwandi, Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018, yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY). Salah satunya ke perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru bicara KPK Febri Diansyah tak membantah pencucian uang Irwandi menjadi salah satu perkara yang tengah ditelisik penyidik. Irwandi diduga menyamarkan uang suap melalui Tenaga Ahli Aceh Marathon Fenny Steffy Burase untuk ajang Aceh International Marathon.
"Itu sepenuhnya tergantung pada kecukupan bukti yang mengarah ke sana jadi kami fokus terlebih dahulu pada dugaan tindak pidana korupsinya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2018.
Dalam kasus ini, Irwandi diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi yang diduga berasal dari DOKA. Uang itu digunakan untuk keperluan membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon.
Dugaan suap yang diterima Irwandi itu telah diamini Steffy pada pemeriksaan beberapa waktu lalu. Steffy melalui kuasa hukumnya Fahri Timur mengakui menerima aliran uang dari Irwandi. Namun, Steffy tak tahu asal usul uang tersebut.
Baca: Istri Irwandi Yusuf Dicecar Soal Aliran Suap DOKA
Tak hanya aliran dana, Steffy juga sempat memaparkan rincian pembelian perlengkapan Aceh Marathon, di antaranya, Rp500 juta untuk medali dan Rp400 juta untuk pakaian atlet. Sementara untuk total even itu mencapai Rp13 miliar.
Febri memastikan penyidik akan mendalami dugaan penyamaran uang yang dilakukan Irwandi melalui Steffy. Apalagi, kata dia penyidik telah menyita sejumlah catatan penerimaan uang yang berkaitan dengan kegiatan Aceh Marathon.
"Aliran dana menjadi salah satu poin krusial yang menjadi perhatian KPK," pungkas Febri.
Dalam kasus ini KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu yakni Gubernur Irwandi, Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)