Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) TNI Marsekal (Purn) Agus Supriatna usai diperiksa KPK - Medcom.id/Achmad Zulfikar Fazli.
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) TNI Marsekal (Purn) Agus Supriatna usai diperiksa KPK - Medcom.id/Achmad Zulfikar Fazli.

Eks KSAU Berang Diungkit Pembelian AW-101

Achmad Zulfikar Fazli • 06 Juni 2018 18:18
Jakarta: Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) TNI Marsekal (Purn) Agus Supriatna meradang pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) tahun anggaran 2016-2017 dipermasalahkan selepas masa jabatannya berakhir. Padahal, ia mengaku tak pernah ditanya mengenai pengadaan itu oleh Panglima TNI saat itu Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
 
"Jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan. Tetapi saya kasih tahu ya selama saya masih aktif, belum ada satu orang pun yang bertanya kepada saya tentang AW-101. Tapi setelah saya pensiun baru berani mengatakan itu," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2018.
 
Ia mempertanyakan pengetahuan orang yang pertama mempermasalahkan pengadaan ini mengenai sistem anggarannya. Ia tak menyebutkan sosok orang tersebut. Namun, disinyalir yang dimaksud Agus ialah Gatot.

Sebab, investigasi kasus ini dilakukan pada era Gatot. Saat itu, Gatot juga yang mengumumkan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian AW-101 itu.
 
(Baca juga: Pembelian Heli AW-101 Diklaim Sesuai Prosedur)
 
Agus yakin masalah ini tak akan dibawa ke ranah hukum jika tahu mekanisme penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011, serta Peraturan Panglima TNI Nomor 23 Tahun 2012.
 
"Kalau memang tahu enggak mungkin juga melakukan hal ini," tegas dia.
 
Kuasa hukum Agus, Teguh Samudera mengakui, yang dimaksud sebagai orang pertama mempermasalahkan kasus pengadaan AW-101 itu ialah Gatot. "Mesti sudah tahu kan, pertama kali yang beritakan ini dan umumkan di KPK ada tipikor siapa? Kan mantan panglima (Gatot Nurmantyo). Padahal ada aturan panglima sendiri," kata dia.
 
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, yakni Irfan Kurnia Saleh. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101 tahun anggaran 2016-2017.
 
Selain pihak swasta, Puspom TNI juga menetapkan empat perwira TNI ‎sebagai tersangka. Mereka adalah Marsekal Pertama FA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas, Pembantu Letnan Dua SS, dan Kolonel Kal FTS selaku kepala unit pada TNI AU.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan