Jakarta: Polisi menanggapi sebuah foto yang menampilkan seorang pengendara di ruas jalan di pinggir sawah daerah Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), ditilang menggunakan kamera tilang elektronik (e-TLE). Polisi mengatakan pengendara itu bukan ditilang di pinggir sawah, melainkan di jalan penghubung kabupaten.
"Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang, dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Bapak tersebut langsung menghubungi satlantas dan membayar denda melalui Briva," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2022.
Iqbal mengatakan penindakan tilang elektronik dilakukan untuk mengedukasi masyarakat. Pengendara itu ditilang karena tidak memakai helm saat berkendara.
"Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga," ujar Iqbal.
Masyarakat juga diminta tidak menganggap situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas. Sehingga, mengabaikan kepentingan kelengkapan syarat standar berkendara.
Baca: 68.204 Kendaraan Ditindak pada Hari Ke-9 Operasi Patuh Jaya
Menurut Iqbal, jalan-jalan di Sukoharjo, terutama penghubung antar kecamatan mayoritas adalah wilayah pedesaan. Sehingga, cukup banyak pengendara yang melintas. Hal itu berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
"Di Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Sepanjang 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, enam di antaranya mengakibatkan meninggal," ungkap Iqbal.
Sedangkan, pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo terjadi sebanyak 10 kejadian. Sebanyak dua orang luka ringan, lima luka berat, dan tiga meninggal.
Polisi menerapkan tilang elektronik untuk mendisiplinkan masyarakat, demi mencegah laka lantas. Bahkan, Polda Jawa Tengah pun telah menerapkan e-TLE Mobile untuk memaksimalkan kebijakan itu.
Polisi dapat menilang melalui handphone khusus. Sehingga, dapat memotret pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan.
"Hal yang perlu dicatat, operator e-TLE mobile adalah petugas khusus yang mendapat surat perintah. Jadi tidak setiap polantas dapat menjadi operator e-TLE mobile. Minimal petugas yang berkualifikasi penyidik atau penyidik pembantu," ucap Iqbal.
Polda Jateng meminta maaf atas viralnya penindakan e-TLE pada warga yang melintas di jalan penghubung antar kecamatan tersebut. e-TLE, kaya dia, dilakukan untuk keselamatan pengendara.
"Intinya penerapan e-TLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan, sehingga penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi. Polda Jateng mengimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan menaati aturan yang berlaku," tutur Iqbal.
Baca: Tilang Elektronik Sumbang Hampir Rp640 M Pendapatan Negara
Dalam sebuah foto yang viral di media sosial tampak seorang bapak mengendarai sepeda motor di sebuah jalan. Dia tak mengenakan helm. Tampak di sebelah kiri dan kanan jalan pemandangan sawah yang luas.
Tak ada pengendara lain, hanya bapak itu melintas seorang diri. Pada foto yang viral dibubuhi narasi berbahasa Jawa. "Ngati ati lur sak iki sak enggon, ono kamera".
Jakarta:
Polisi menanggapi sebuah foto yang menampilkan seorang pengendara di ruas jalan di pinggir sawah daerah Sukoharjo, Jawa Tengah (
Jateng), ditilang menggunakan kamera
tilang elektronik (e-TLE). Polisi mengatakan pengendara itu bukan ditilang di pinggir sawah, melainkan di jalan penghubung kabupaten.
"Pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang, dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Bapak tersebut langsung menghubungi satlantas dan membayar denda melalui Briva," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni 2022.
Iqbal mengatakan penindakan tilang elektronik dilakukan untuk mengedukasi masyarakat. Pengendara itu ditilang karena tidak memakai helm saat berkendara.
"Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga," ujar Iqbal.
Masyarakat juga diminta tidak menganggap situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas. Sehingga, mengabaikan kepentingan kelengkapan syarat standar berkendara.
Baca:
68.204 Kendaraan Ditindak pada Hari Ke-9 Operasi Patuh Jaya
Menurut Iqbal, jalan-jalan di Sukoharjo, terutama penghubung antar kecamatan mayoritas adalah wilayah pedesaan. Sehingga, cukup banyak pengendara yang melintas. Hal itu berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
"Di Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Sepanjang 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, enam di antaranya mengakibatkan meninggal," ungkap Iqbal.
Sedangkan, pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo terjadi sebanyak 10 kejadian. Sebanyak dua orang luka ringan, lima luka berat, dan tiga meninggal.