Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa Amatdin Tamin pada Jumat, 25 Maret 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian dan persetujuan izin aktivitas pertambangan bagi perusahaan saksi yang diterbitkan oleh tersangka AGM (Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret 2022.
Ali enggan memerinci lebih lanjut kesepakatan dalam izin pertambangan itu. Namun, KPK menduga ada kongkalikong jahat dalam perizinan tersebut.
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Baca: Bupati Nonaktif PPU Diduga Beli Aset Pakai Nama Orang
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa Amatdin Tamin pada Jumat, 25 Maret 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait
dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten
Penajam Paser Utara (PPU).
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian dan persetujuan izin aktivitas pertambangan bagi perusahaan saksi yang diterbitkan oleh tersangka AGM (Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret 2022.
Ali enggan memerinci lebih lanjut kesepakatan dalam izin pertambangan itu. Namun, KPK menduga ada kongkalikong jahat dalam perizinan tersebut.
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Baca:
Bupati Nonaktif PPU Diduga Beli Aset Pakai Nama Orang
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)