Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Arga
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Arga

Bupati Nonaktif PPU Diduga Beli Aset Pakai Nama Orang

Candra Yuri Nuralam • 27 Maret 2022 01:00
Jakarta: Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud diduga menyamarkan asetnya. Informasi ini diketahui saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
"Diduga adanya berbagai aset milik tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) yang diatasnamakan pihak-pihak tertentu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret 2022.
 
Baca: KPK Menyita Bukti Korupsi Bupati Nonaktif PPU

Ali enggan memerinci aset dan nama pihak yang dicatut oleh Gafur. Pembelian aset itu diduga dibantu Balqis yang juga merupakan tangan kanan Gafur.
 
"Dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan peran saksi (Balqis) yang aktif membantu tersangka AGM," ujar Ali.
 
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
 
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan