Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam

KPK Menyita Bukti Korupsi Bupati Nonaktif PPU

Candra Yuri Nuralam • 24 Maret 2022 20:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin, pada Rabu, 23 Maret 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
 
"Tim penyidik juga sekaligus melakukan penyitaan terhadap berbagai bukti yang diduga terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Maret 2022.
 
Ali enggan memerinci dokumen yang disita KPK. Penyidik juga meminta Karim memberikan informasi terkait proses administrasi keuangan Perumda Benuo Taka.

"Dikonfirmasi antara lain mengenai proses administrasi keuangan Perumda Benuo Taka dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM (Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud)," ujar Ali.
 
Baca: Dakwaan Penyuap Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Dilimpahkan
 
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi sebagai pemberi.
 
Sedangkan penerima, yakni Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan