Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Dakwaan Penyuap Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Dilimpahkan

Candra Yuri Nuralam • 24 Maret 2022 08:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan pihak swasta Ahmad Zuhdi. Dakwaan tersangka penyuap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud itu diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
 
"Jaksa Putra Iskandar pada 23 Maret 2022 telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Maret 2022.
 
Zuhdi telah menjadi tahanan pengadilan. Namun, dia masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca: Bupati Nonaktif PPU Diduga Minta Uang Langsung ke Kontraktor
 
Jaksa KPK tinggal menunggu agenda sidang perdana dari pengadilan. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Seorang tersangka pemberi suap yakni Ahmad Zuhdi.
 
Sedangkan penerima ialah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan