Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendesak penanganan kasus pemerkosaan siswi SMP berusia 15 tahun oleh empat pelaku di perkebunan sawit di Bengkulu Tengah, Bengkulu, dituntaskan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Hal itu agar memberikan efek jera.
"Kasus ini sangat memprihatinkan karena pastinya akan menimbulkan dampak trauma pada korban," kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu melalui siaran pers di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.
Dia memastiakn Kemen PPPA akan melakukan pendampingan untuk memulihkan trauma bagi korban. Dalam kasus ini, Polres Bengkulu Tengah telah menangkap empat pelaku, salah satunya masih di bawah umur.
Sebanyak tiga pelaku dewasa, yaitu DD, 18; H, 18; dan AM, 27. Sedangkan pelaku anak, SOY, berusia 15 tahun.
Baca: KemenPPPA Minta Guru Pemerkosa di Purbalingga Dihukum Maksimal
Penangkapan dilakukan setelah adanya pengaduan perkosaan anak dari orang tua korban. Kemen PPPA meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum yang sesuai bagi pelaku anak dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dia mengatakan untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan agar dapat melapor. Pelaporan bisa melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) telepon Nomor 129, (021) - 129 atau kirim pesan ke WhatsApp Nomor 08111 129 129.
Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 29 provinsi dan 204 kabupaten/kota. Unit pelayanan itu dipastikan siap memberikan pendampingan, melakukan penjangkauan dan asesmen terhadap korban, terutama perempuan dan anak Indonesia.
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (
KemenPPPA) mendesak penanganan kasus pemerkosaan siswi SMP berusia 15 tahun oleh empat pelaku di perkebunan sawit di Bengkulu Tengah, Bengkulu, dituntaskan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Hal itu agar memberikan efek jera.
"Kasus ini sangat memprihatinkan karena pastinya akan menimbulkan dampak trauma pada korban," kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu melalui siaran pers di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.
Dia memastiakn Kemen PPPA akan melakukan pendampingan untuk memulihkan trauma bagi korban. Dalam kasus ini, Polres Bengkulu Tengah telah menangkap empat pelaku, salah satunya masih di bawah umur.
Sebanyak tiga pelaku dewasa, yaitu DD, 18; H, 18; dan AM, 27. Sedangkan pelaku anak, SOY, berusia 15 tahun.
Baca:
KemenPPPA Minta Guru Pemerkosa di Purbalingga Dihukum Maksimal
Penangkapan dilakukan setelah adanya pengaduan perkosaan anak dari orang tua korban. Kemen PPPA meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum yang sesuai bagi pelaku anak dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dia mengatakan untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan agar dapat melapor. Pelaporan bisa melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) telepon Nomor 129, (021) - 129 atau kirim pesan ke WhatsApp Nomor 08111 129 129.
Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 29 provinsi dan 204 kabupaten/kota. Unit pelayanan itu dipastikan siap memberikan pendampingan, melakukan penjangkauan dan asesmen terhadap korban, terutama perempuan dan anak Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)