Jakarta: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis, menyinggung penyebab besarnya pasar narkotika di Indonesia. Pasar narkotika tumbuh karena masih banyak orang yang mencari barang haram itu.
Damis menegaskan masalah ini ketika mencecar sopir Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di persidangan. Zen; Nia; serta suami Nia, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie; diperiksa bersamaan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Karena begini, kalau masih ada pangsa pasar maka produsennya enggak akan berhenti. Ini yang salah. Kita kemungkinan salah satu pasar terbesar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kalau semua berhenti, tidak ada yang menggunakan, maka mati (pangsa pasarnya) itu," tegas Damis saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Desember 2021.
Di sisi lain, Damis menyoroti jawaban Zen perihal alasannya menggunakan narkotika. Zen menggunakan obat-obatan terlarang itu dengan dalih menghilangkan rasa lelah dan merasa lebih segar.
Baca: Fulus Rp338 M Disita dari Pencucian Uang Kasus Narkotika dan Obat Ilegal
"Saya juga tidak menggunakan, segar rasanya. Saya jauh lebih tua dari saudara. Jadi, tidak perlu (menggunakan narkotika)," ujar Damis.
Zen juga membenarkan membeli barang itu tidak sesuai rekomendasi dokter atau untuk keperluan farmasi. Dia membeli barang haram itu untuk dikonsumsi pribadi.
Terdakwa itu berjanji tak akan menggunakan narkotika lagi. Dia menyadari untuk mendapatkan sensasi menghilangkan lelah, tidak perlu menggunakan narkotika.
"Sebenarnya tidak perlu pakai obat-obatan terlarang itu juga bisa," ucap Zen.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Nia menyuruh Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta.
Sabu itu akan digunakan bersama Ardi. Nia dan Zen lebih dulu ditangkap polisi. Lalu, Ardi menyerahkan diri setelah kabar Nia ditangkap beredar luas.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis, menyinggung penyebab besarnya pasar
narkotika di Indonesia. Pasar narkotika tumbuh karena masih banyak orang yang mencari barang haram itu.
Damis menegaskan masalah ini ketika mencecar sopir Ramadhania Ardiansyah
Bakrie alias
Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di persidangan. Zen; Nia; serta suami Nia, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie; diperiksa bersamaan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Karena begini, kalau masih ada pangsa pasar maka produsennya enggak akan berhenti. Ini yang salah. Kita kemungkinan salah satu pasar terbesar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kalau semua berhenti, tidak ada yang menggunakan, maka mati (pangsa pasarnya) itu," tegas Damis saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Desember 2021.
Di sisi lain, Damis menyoroti jawaban Zen perihal alasannya menggunakan narkotika. Zen menggunakan obat-obatan terlarang itu dengan dalih menghilangkan rasa lelah dan merasa lebih segar.
Baca:
Fulus Rp338 M Disita dari Pencucian Uang Kasus Narkotika dan Obat Ilegal
"Saya juga tidak menggunakan, segar rasanya. Saya jauh lebih tua dari saudara. Jadi, tidak perlu (menggunakan narkotika)," ujar Damis.
Zen juga membenarkan membeli barang itu tidak sesuai rekomendasi dokter atau untuk keperluan farmasi. Dia membeli barang haram itu untuk dikonsumsi pribadi.
Terdakwa itu berjanji tak akan menggunakan narkotika lagi. Dia menyadari untuk mendapatkan sensasi menghilangkan lelah, tidak perlu menggunakan narkotika.
"Sebenarnya tidak perlu pakai obat-obatan terlarang itu juga bisa," ucap Zen.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkotika. Nia menyuruh Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta.
Sabu itu akan digunakan bersama Ardi. Nia dan Zen lebih dulu ditangkap polisi. Lalu, Ardi menyerahkan diri setelah kabar Nia ditangkap beredar luas.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)