Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus Psikolog Andririni Yaktiningsasi. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Tangerang.
"Terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni 2022.
Andririni dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana. Eksekusi itu didasari oleh putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti Andririni. Dalam perkaranya, Andririni diwajibkan membayar denda Rp400 juta.
"Juga membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar," ujar Ali.
Pidana denda dan pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayarkan pidana penjara Andririni bakal ditambah sesuai dengan putusan pengadilan.
Sementara itu, jika pidana penggantinya tidak dibayarkan jaksa KPK bisa mengambil paksa harta Andririni untuk dilelang. Kalau hartanya tidak cukup, pidana penjara Andririni bakal ditambah.
Kasus ini berlangsung pada 2016. Andririni diyakini bersekongkol dengan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro dalam kasus ini.
Djoko sudah diadili dan sedang menjalani masa penahanan dalam kasus ini. Negara diyakini merugi Rp3,6 miliar dari pemufakatan jahat kedua orang itu.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus Psikolog Andririni Yaktiningsasi. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) klas II A Tangerang.
"Terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni 2022.
Andririni dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana. Eksekusi itu didasari oleh putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
KPK juga bakal menagih pidana denda dan pengganti Andririni. Dalam perkaranya, Andririni diwajibkan membayar denda Rp400 juta.
"Juga membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar," ujar Ali.
Pidana denda dan pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayarkan pidana penjara Andririni bakal ditambah sesuai dengan putusan pengadilan.
Sementara itu, jika pidana penggantinya tidak dibayarkan jaksa KPK bisa mengambil paksa harta Andririni untuk dilelang. Kalau hartanya tidak cukup, pidana penjara Andririni bakal ditambah.
Kasus ini berlangsung pada 2016. Andririni diyakini bersekongkol dengan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro dalam kasus ini.
Djoko sudah diadili dan sedang menjalani masa penahanan dalam kasus ini. Negara diyakini merugi Rp3,6 miliar dari pemufakatan jahat kedua orang itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)