Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan tersangka sekaligus karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri. Dia terlibat dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
"Pada saatnya bila proses penyidikan dianggap cukup kami pastikan juga dilakukan penahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 30 Juni 2022.
Amri diperiksa KPK pada Selasa, 28 Juni 2022. Namun, dia belum ditahan usai memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.
"Sejauh ini yang bersangkutan juga cukup kooperatif," ujar Ali.
Ali belum bisa memerinci waktu pasti penahanan Amri. Upaya paksa itu merupakan kewenangan penyidik.
"Soal teknis kapan dilakukan penahanan merupakan kewenangan sepenuhnya tim penyidik," tutur Ali.
Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Can)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan bakal menahan tersangka sekaligus karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri. Dia terlibat dalam kasus dugaan
suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
"Pada saatnya bila proses penyidikan dianggap cukup kami pastikan juga dilakukan penahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 30 Juni 2022.
Amri diperiksa KPK pada Selasa, 28 Juni 2022. Namun, dia belum ditahan usai memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.
"Sejauh ini yang bersangkutan juga cukup kooperatif," ujar Ali.
Ali belum bisa memerinci waktu pasti penahanan Amri. Upaya paksa itu merupakan kewenangan penyidik.
"Soal teknis kapan dilakukan penahanan merupakan kewenangan sepenuhnya tim penyidik," tutur Ali.