Jakarta: Publik figur Rizky Febian menerima uang Rp400 juta dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Uang ratusan juta itu dipastikan tidak akan disita polisi.
"Uang itu tidak kita sita," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada Medcom.id, Kamis, 17 Maret 2022.
Reinhard mengatakan uang Rp400 juta itu telah didonasikan Rizky Febian. Anak komedian Entis Sutisna alias Sule itu menyumbangkan ke sebuah yayasan.
"Sudah disumbangkan ke yayasan," ujar Reinhard.
Namun, Reinhard emoh membeberkan nama yayasannya. Alasannya, hal itu termasuk rahasia penyidik.
Penyanyi solo itu diperiksa penyidik Dittipidsiber pada Rabu, 16 Maret 2022. Dalam pemeriksaan, Rizky mengakui uang itu telah didonasikan ke yayasan.
"Itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu," kata Rizky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Namun, Rizky tidak menyebut nama yayasannya. Dia mengaku tidak tahu menahu asal-usul uang yang diberikan Doni Salmanan.
"Biarkan ini menjadi pelajaran buat saya," ujar dia.
Nama Rizky Febian terseret karena pernah menawarkan minuman racikan di akun Instagram pribadinya. Minuman racikannya itu dibeli Doni Salmanan dengan harga sangat fantastis, yakni Rp400 juta.
Baca: Hubungi Nomor Ini Jika Korban Ingin Laporkan Doni Salmanan
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu disangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Publik figur Rizky Febian menerima uang Rp400 juta dari tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan. Uang ratusan juta itu dipastikan tidak akan disita polisi.
"Uang itu tidak kita sita," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada
Medcom.id, Kamis, 17 Maret 2022.
Reinhard mengatakan uang Rp400 juta itu telah didonasikan Rizky Febian. Anak komedian Entis Sutisna alias Sule itu menyumbangkan ke sebuah yayasan.
"Sudah disumbangkan ke yayasan," ujar Reinhard.
Namun, Reinhard emoh membeberkan nama yayasannya. Alasannya, hal itu termasuk rahasia penyidik.
Penyanyi solo itu diperiksa penyidik Dittipidsiber pada Rabu, 16 Maret 2022. Dalam pemeriksaan, Rizky mengakui uang itu telah didonasikan ke yayasan.
"Itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu," kata Rizky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.
Namun, Rizky tidak menyebut nama yayasannya. Dia mengaku tidak tahu menahu asal-usul uang yang diberikan Doni Salmanan.
"Biarkan ini menjadi pelajaran buat saya," ujar dia.
Nama Rizky Febian terseret karena pernah menawarkan minuman racikan di akun Instagram pribadinya. Minuman racikannya itu dibeli Doni Salmanan dengan harga sangat fantastis, yakni Rp400 juta.
Baca:
Hubungi Nomor Ini Jika Korban Ingin Laporkan Doni Salmanan
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022.
Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu disangkakan terkait judi
online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)