Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Sandy Tumiwa Diperiksa Terkait Pelaporan Ustaz Khalid Basalamah

Siti Yona Hukmana • 10 Maret 2022 04:31
Jakarta: Aktor yang menjabat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa, diperiksa Bareskrim Polri. Ia dimintai keterangan terkait pelaporanya terhadap ustaz Khalid Basalamah tentang kontroversi wayang
 
"Sandy Tumiwa datang di penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangan dalam bentuk interview yaitu berita acara wawancara sebagai pelapor," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Gatot mengatakan kasus yang dilaporkan Sandy terhadap ustaz Khalid Basalamah masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan memeriksa pelapor, saksi ahli hingga terlapor. 

"Dapat disampaikan bahwa sampai saat ini kasus masih dalam penyelidikan," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu. 
 
Terpisah, Sandy Tumiwa mengaku telah tiba di Bareskrim Polri. Sandy menyebut pemeriksaan belum dilakukan. Penyidik, kata dia, masih melakukan gelar perkara awal. 
 
"Iya benar saya hari ini diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Sandy kepada Medcom.id, Rabu, 9 Maret 2022. 
 
Baca: Khalid Basalamah Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
 
Sandy menyebut pemeriksaan kali ini hanya lanjutan. Dia tidak membawa bukti baru untuk memperkuat laporan.
 
"Bukti-bukti sudah saya serahkan semua pada saat laporan polisi," ungkap peraih juara dua Abang None pada 2000 itu. 
 
Pemeran dalam serial TV 'Ada Apa dengan Cinta' itu melaporkan ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tentang wayang. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/0069/II/2022/SPKT/Bareskrim tanggal 17 Februari 2022. 
 
Laporan tersebut terkait dengan peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan