Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Khalid Basalamah Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Kautsar Widya Prabowo • 19 Februari 2022 01:03
Jakarta: Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan ujaran kebencian serta diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan Ustadz Khalid Basalamah. Laporan dilayangkan aktor yang menjabat ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila (SKP) Sandy Tumiwa.
 
"Pelapor atas nama ST (Sandy Tumiwa) dan terlapor atas nama KB (Khalid Basalamah)," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 18 Februari 2022. 
 
Ramadhan menyebut laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022. Laporan tentang peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Khalid dilaporkan melanggar Pasal 14 KUHP dan Pasal 15 KUHP. Kemudian, Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Disrkiminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP.
 
Baca: Singgung Wayang, Khalid Basalamah Minta Maaf
 
Sebelumnya, video ceramah Ustaz Khalid Basalamah viral di media sosial terkait  pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang jamaah mengenai wayang dari sudut pandang Islam termasuk tobat yang dilakukan oleh dalang.
 
Ustaz Khalid Basalamah mengatakan wayang merupakan peninggalan nenek moyang yang bisa dikenang sebagai tradisi orang dahulu, tetapi bukan berarti harus dilakukan karena dalam Islam dilarang, sehingga harusnya ditinggalkan.
 
"Kalau masalah tobat, ya tobat Nasuha, dan kalau dia punya (wayang) lebih baik dimusnahkan, dalam arti kata dihilangkan," kata Khalid Basalamah.
 
Khalid Basalamah mengklarifikasi pernyataannya terkait wayang yang viral di media sosial. Khalid Basalamah juga meminta maaf atas pernyataannya yang menyinggung banyak pihak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan