Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Pemeriksaan terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit.
"Benar, pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat perihal dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadinya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Februari 2022.
Ali menyebut pemeriksaan akan berlangsung pekan depan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Saat ini, TRP (Terbit) selaku Bupati Langkat telah ditetapkan Tersangka dan ditahan oleh Penyidik KPK. Selanjutnya KPK mempersilakan dan akan memfasilitasi kegiatan dimaksud," ujar Ali.
Pemeriksaan Komnas HAM tidak berkaitan dengan kasus Terbit di KPK. Pemeriksaan Terbit juga dipastikan tidak mengganggu penyidikan perkara suap.
"Kami memastikan bahwa agenda ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK," kata Ali.
Baca: KPK Siap Bantu Polisi dan Komnas HAM Usut Kerangkeng Bupati Langkat
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan dalam rehabilitasi ilegal di kerangkeng Terbit. Bahkan diduga kuat ada korban meninggal akibat kekerasan tersebut.
"Faktanya kita temukan terjadi proses rehabilitasi yang cara rehabilitasinya penuh dengan catatan kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa. Dalam kontek hilangnya nyawa ini kami menemukan informasi, kami sudah telusuri dan sangat solid," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat menggelar konferensi pers dengan Polda Sumatra Utara di Mapolda Sumut, Sabtu, 29 Januari 2022.
Anam menyebut ada lebih dari satu korban yang meninggal dari rehabilitasi ilegal tersebut. Jumlah, termasuk identitas masih ditelusuri Komnas HAM dan Polda Sumut.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) segera memeriksa Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin. Pemeriksaan terkait temuan
kerangkeng manusia di rumah Terbit.
"Benar, pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat perihal dugaan adanya kerangkeng manusia di rumah pribadinya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Februari 2022.
Ali menyebut pemeriksaan akan berlangsung pekan depan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Saat ini, TRP (Terbit) selaku Bupati Langkat telah ditetapkan Tersangka dan ditahan oleh Penyidik KPK. Selanjutnya KPK mempersilakan dan akan memfasilitasi kegiatan dimaksud," ujar Ali.
Pemeriksaan Komnas HAM tidak berkaitan dengan kasus Terbit di KPK. Pemeriksaan Terbit juga dipastikan tidak mengganggu penyidikan perkara suap.
"Kami memastikan bahwa agenda ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK," kata Ali.
Baca:
KPK Siap Bantu Polisi dan Komnas HAM Usut Kerangkeng Bupati Langkat
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan dugaan kekerasan dalam rehabilitasi ilegal di kerangkeng Terbit. Bahkan diduga kuat ada korban meninggal akibat kekerasan tersebut.
"Faktanya kita temukan terjadi proses rehabilitasi yang cara rehabilitasinya penuh dengan catatan kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa. Dalam kontek hilangnya nyawa ini kami menemukan informasi, kami sudah telusuri dan sangat solid," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat menggelar konferensi pers dengan Polda Sumatra Utara di Mapolda Sumut, Sabtu, 29 Januari 2022.
Anam menyebut ada lebih dari satu korban yang meninggal dari rehabilitasi ilegal tersebut. Jumlah, termasuk identitas masih ditelusuri Komnas HAM dan Polda Sumut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)