Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dieksploitasi. Metro TV
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dieksploitasi. Metro TV

Top News

KPK Siap Bantu Polisi dan Komnas HAM Usut Kerangkeng Bupati Langkat

MetroTV • 01 Februari 2022 11:02
Langkat: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dieksploitasi. Hal tersebut diperkuat dengan laporan adanya penghuni yang meninggal dunia dan ada upaya menutupi fakta.
 
“Menurut kami, ganjil (hasil temuan di kerangkeng) dan cenderung merupakan bentuk dari penderaan orang,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam tayangan Top News di Metro TV, Senin, 31 Januari 2022.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri menyatakan siap membantu LPSK dan Komnas HAM dalam menginvestigasi terkait kerangkeng manusia. KPK juga akan berkoordinasi dengan kepolisian memeriksa Rencana terkait temuan yang ada.

"Permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap Bupati Langkat yang dimaksud,” ujar Ali. Saat ini, Terbit tengah menjalani proses penahanan dari kasus dugaan suap penggadaan barang dan jasa di KPK. 
 
LPSK menemukan fakta penghuni kerangkeng dibatasi untuk beribadah serta bertemu keluarga.  Edwin juga berharap kasus ini lebih diperhatikan oleh pihak kepolisian.
 
Pihak keluarga Terbit menganggap temuan Komnas HAM dan LPSK terkesan disimpulkan terburu-buru. Juru bicara (jubir) Rencana, Mangapul Silalahi, mengatakan pernyataan dari Komnas HAM dan LPSK harus melewati beberapa prosedur sebelum disimpulkan.
 
“Ada investigasi dan ada temuan-temuan ini harus diklarifikasi dulu,” tutur Mangapul. (Hana Nushratu)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan