Jakarta: Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diduga memiliki kerangkeng manusia di rumahnya. Migran Care menduga kerangkeng manusia itu bagian dari perbudakan modern.
"Di lahan belakang rumah bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia (untuk orang-orang) yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, (mereka) mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayat melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.
Migran Care bakal melaporkan temuan tersebut ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas HAM diminta mengusut dugaan praktik perbudakan modern itu.
"Migrant Care akan membuat pengaduan ke Komnas HAM dan akan diterima oleh komisioner Komnas HAM Choirul Anam," ujar Anis.
Sebelumnya, Terbit tertangkap tangan dalam operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan tersangka bersama pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Terbit diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Langkat pada 2020-2022. Dia menarik fee 15-16,5 persen dari nilai proyek.
Muara dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca: Dituduh Perbudak Pelayan, Pangeran Arab Saudi Diselidiki Pengadilan Prancis
Jakarta: Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin diduga memiliki kerangkeng manusia di rumahnya. Migran Care menduga kerangkeng manusia itu bagian dari
perbudakan modern.
"Di lahan belakang rumah bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia (untuk orang-orang) yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, (mereka) mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayat melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.
Migran Care bakal melaporkan temuan tersebut ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).
Komnas HAM diminta mengusut dugaan praktik perbudakan modern itu.
"Migrant Care akan membuat pengaduan ke Komnas HAM dan akan diterima oleh komisioner Komnas HAM Choirul Anam," ujar Anis.
Sebelumnya, Terbit tertangkap tangan dalam operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan tersangka bersama pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Terbit diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Langkat pada 2020-2022. Dia menarik fee 15-16,5 persen dari nilai proyek.
Muara dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca:
Dituduh Perbudak Pelayan, Pangeran Arab Saudi Diselidiki Pengadilan Prancis
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)