Para korban diduga dipaksa untuk bekerja 24 jam sehari sepanjang minggu hanya dengan 300 euro atau sekitar Rp5 juta per bulan. Mereka dilaporkan berhasil melarikan diri saat pangeran dan keluarganya sedang dalam perjalanan ke Paris, di mana mereka membawa para pelayan yang diduga sebagai budak.
“Jaksa di Prancis sedang menyelidiki tuduhan bahwa seorang pangeran Saudi yang tidak disebutkan namanya, menahan tujuh karyawan dalam perbudakan modern di sebuah properti yang dimilikinya di sekitar Paris, Prancis,” seperti dilaporkan Daily Mail melaporkan pada Selasa 6 Juli, dikutip dari Sputnik Rabu 7 Juli 2021.
Menurut laporan itu, mengutip kantor kejaksaan di Nanterre, penyelidikan terhadap perdagangan manusia diluncurkan setelah para tersangka korban. Mereka diketahui sebagai wanita berusia 38 hingga 51 tahun, kebanyakan orang Filipina. Mereka mengajukan tuduhan perbudakan modern pada Oktober 2019.
Menurut artikel tersebut, pangeran dan keluarganya dikatakan melakukan perjalanan ke Prancis selama musim panas secara teratur, dan mereka diketahui membawa pelayan mereka. Dugaan perbudakan terjadi di sebuah tempat tinggal di lingkungan Paris pada 2008, 2013, dan 2015.
Beberapa staf dilaporkan terpaksa tidur di lantai dan memiliki sedikit waktu untuk makan sambil melayani keempat anak pangeran. Para wanita tersebut mengklaim bahwa selama bertahun-tahun, mereka telah mengalami berbagai jenis penghinaan dan pelecehan, termasuk perintah untuk memenuhi persyaratan majikan "sepanjang hari dan malam sepanjang minggu, tanpa istirahat."
"Para wanita itu diduga 'kelaparan' dan dipaksa makan sisa makanan. Mereka kemudian diwajibkan segera datang begitu majikan memanggil," sebut laporan itu.
Kesaksian para wanita itu dilaporkan didengar beberapa minggu lalu oleh jaksa, tetapi sang pangeran belum ditanyai karena dia saat ini tidak berada di Prancis.
Hingga saat ini, tidak jelas apakah sang pangeran memiliki kekebalan diplomatik. Dalam hal ini pihak berwenang kemungkinan tidak akan dapat menangkapnya atau mengajukan tuntutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News