"Tentu tidak ada tempat bagi premanisme di Indonesia. Kepolisian dituntut bisa memberikan rasa nyaman pada masyarakat dari premanisme, termasuk seperti kejadian ini," kata Doni saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Januari 2022.
Pembunuhan yang dimaksud Doni yakni anjing bernama Foni yang dibacok dan digantung di Ambon, Maluku, pada 20 Januari 2022. Foni ditemukan digantung di depan salah satu rumah dengan luka bacok di kepala.
Menurut Doni, pembunuhan hewan itu diduga melanggar beberapa pasal. Antara lain, terkait penganiayaan hewan dalam Pasal 302 KUHP.
"Perusakan milik orang lain Pasal 406 KUHP dan atau pencurian Pasal 378 KUHP, jika orang tersebut ambil anjing tersebut setelah dianiaya sampai mati," kata Doni.
Menurut dia, seharusnya polisi bisa menindak pelaku tanpa ada laporan pemilik. Terlebih, jika pemiliknya melapor. Doni mengatakan Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) siap membantu jika sang pemilik membutuhkan advokasi.
"Tentu kepolisian harus menindaklanjuti dan segera meningkatkan kasusnya ke penyidikan jika barang bukti dan saksi sudah lengkap semua," kata Doni.
Pemilik anjing Foni, Adriana, membeberkan kronologi penganiayaan. Dia meninggalkan rumah dan anjingnya pada 20 Januari 2022. Sewaktu pulang, dia mendapati tembok penuh darah. Salah seorang warga melaporkan anjingnya dibunuh pelaku bernama Rio yang tengah mabuk.
"Katanya dia mabuk. Saya dan suami langsung lapor ke polisi," kata dia.
Meskipun sudah dilaporkan ke Polsek Sirimau Ambon, namun pelaku dibebaskan. Polisi beralasan tak ada dasar hukum kuat.
"Tapi tersangka sudah dibebaskan karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk pembunuhan binatang. Itu kata polisi," kata Adriana.
Baca: Sejumlah Anjing Mati Diduga Diracun, ADI Tuntut Tanggung Jawab
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id