Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dituntut bersalah menyalahgunakan narkotika. Hukuman itu juga dikenakan kepada sopirnya, Zen Vivanto, yang terjerat dalam perkara ini.
"Menuntut supaya majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 23 Desember 2021.
Baca: Jelang Penuntutan, Ardi Bakrie Minta Didoakan
Jaksa juga menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Keterangan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Menurut jaksa, Nia mengonsumsi sabu menghilangkan rasa sedih karena kehilangan ayahandanya. Sementara itu, Ardi memakai barang haram tersebut untuk menutupi kelemahannya.
Jaksa menemukan fakta bahwa Nia yang menyuruh Zen untuk membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama dengan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias
Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dituntut bersalah menyalahgunakan narkotika. Hukuman itu juga dikenakan kepada sopirnya, Zen Vivanto, yang terjerat dalam perkara ini.
"Menuntut supaya majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 23 Desember 2021.
Baca:
Jelang Penuntutan, Ardi Bakrie Minta Didoakan
Jaksa juga menuntut ketiganya ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Keterangan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Mereka diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan.
Menurut jaksa, Nia mengonsumsi sabu menghilangkan rasa sedih karena kehilangan ayahandanya. Sementara itu,
Ardi memakai barang haram tersebut untuk menutupi kelemahannya.
Jaksa menemukan fakta bahwa Nia yang menyuruh Zen untuk membelikan narkotika senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan
sabu itu secara bersama-sama dengan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)