Jakarta: Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie serta istrinya Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya akan menjalani sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkotika.
Pantauan Medcom.id, Ardi dan Nia datang bersamaan memasuki PN Jakpus pukul 09.46 WIB. Keduanya kompak menggunakan pakaian motif kotak-kotak.
Ardi minta didoakan agar persidangan berjalan lancar. Sementara, Nia langsung memasuki ruang sidang tanpa bicara apa pun.
"Doain ya," singkat Ardi sambil memasuki ruang persidangan di PN Jakpus, Kamis, 23 Desember 2021.
Baca: Nia Ramadhani Mengaku Lima Kali Pakai Narkoba
Persidangan tuntutan pidana Nia, Ardi, dan sopirnya Zen Vivanto, digelar hari ini. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen telah selesai diperiksa sebagai terdakwa. Keterangan mengenai proses mendapatkan sabu hingga penangkapan telah dikorek dari mereka bertiga.
Jaksa juga telah memperlihatkan sejumlah barang bukti memperkuat dakwaan Nia, Ardi, dan Zen. Barang bukti tersebut terdiri atas satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,78 gram dan satu bong atau alat bantu hisap narkotika. Kemudian, satu ponsel iPhone 12 Pro milik Nia dan satu ponsel Oppo A5s milik Zen.
Nia, Ardi, dan Zen terbukti menggunakan metamfetamina melalui pemeriksaan urine. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie serta istrinya Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias
Nia Ramadhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya akan menjalani sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkotika.
Pantauan
Medcom.id, Ardi dan Nia datang bersamaan memasuki PN Jakpus pukul 09.46 WIB. Keduanya kompak menggunakan pakaian motif kotak-kotak.
Ardi minta didoakan agar persidangan berjalan lancar. Sementara, Nia langsung memasuki ruang sidang tanpa bicara apa pun.
"Doain ya," singkat Ardi sambil memasuki ruang persidangan di
PN Jakpus, Kamis, 23 Desember 2021.
Baca:
Nia Ramadhani Mengaku Lima Kali Pakai Narkoba
Persidangan tuntutan pidana Nia, Ardi, dan sopirnya Zen Vivanto, digelar hari ini. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen telah selesai diperiksa sebagai terdakwa. Keterangan mengenai proses mendapatkan sabu hingga penangkapan telah dikorek dari mereka bertiga.
Jaksa juga telah memperlihatkan sejumlah barang bukti memperkuat dakwaan Nia, Ardi, dan Zen. Barang bukti tersebut terdiri atas satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,78 gram dan satu bong atau alat bantu hisap
narkotika. Kemudian, satu ponsel iPhone 12 Pro milik Nia dan satu ponsel Oppo A5s milik Zen.
Nia, Ardi, dan Zen terbukti menggunakan metamfetamina melalui pemeriksaan urine. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)