Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Foto: MI)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Foto: MI)

Nia Ramadhani Mengaku Lima Kali Pakai Narkoba

Sunnaholomi Halakrispen • 17 Desember 2021 12:44
Jakarta: Aktris Nia Ramadhani menjalankan sidang sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika. Di tengah sidang, dia mengaku telah mengonsumsi narkoba sekitar lima kali.
 
Pengakuan itu diungkapkan Nia ketika menanggapi pertanyaan Hakim Ketua Mohammad Damis, terkait pernyataan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Benni Santoso Pandiangan, selaku saksi.
 
"Saya sebenarnya pengen menanggapi bukan cuma satu kali, saya merasa tidak pernah mengatakan seperti itu," ucap Nia Ramadhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Seingat saya tidak pernah ngomong seperti itu yang mulia," tambahnya.
 
Nia mengatakan bahwa dirinya mengonsumsi narkoba jenis sabu bukan baru satu kali. Melainkan, telah hampir lima kali dalam rentang bulan April hingga Juli 2021.
 
"Lebih dari tiga kali. Saya tidak tahu pasti mungkin empat atau lima kali," aku Nia Ramadhani.
 
Nia mengaku mengonsumsi narkoba saat itu karena memiliki masalah pribadi. Tepatnya, karena merasa terpuruk merindukan kehadiran ayahnya yang telah meninggal dunia pada tahun 2014.
 
Dia teringat dengan ucapan rekan sesama selebritas yang sempat menyebut zat dalam sabu yang dapat menenangkan diri. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2006.
 
Di sisi lain, pada 11 Juli 2021, Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Nia telah lama ketika pertama kali mengonsumsi narkoba, yakni saat zaman menjalankan syuting. Namun, tidak diungkapkan kapan tanggal pastinya.
 
Kemudian, Nia sempat berhenti mengonsumsi narkoba. Setelah itu, Nia kembali mengonsumsi narkoba sekitar lima bulan sebelum Bulan Juli itu. Dengan kata lain, sekitar bulan Februari 2021.
 
Sebelumnya, Nia dan sopirnya, Zein Vivanto, diciduk di rumah sang aktris, di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi istrinya.
 
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, ditemukan juga bong atau alat isap sabu dari rumah keluarga konglomerat itu.
 
Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamin alias mengonsumsi sabu. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine serta cek laboratorium untuk darah dan rambut yang dilakukan penyidik terhadap pasangan suami istri itu. Juga pemeriksaan terhadap Zein.
 
Nia, Ardi, dan satu sopir mereka pun resmi dijadikan terdakwa. Mereka didakwa Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan