Jakarta: Mantan admin PT Singa Langit Jaya Setyo Priono ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Pusat terkait kasus pencairan cek perusahaan. Dia menceritakan kronologi penetapan tersangka saat dirinya memutuskan untuk resign dari perusahaannya.
"Saya bekerja tiga bulan percobaan, karena permintaan gaji tidak dipenuhi ya saya, memilih keluar. Tiba-tiba saya dituduh perusahaan cairkan cek," ujar Setyo saat ditemui, Selasa, 21 Desember 2021.
Dia diduga mencairkan cek perusahaan PT Singa Langit Jaya atau dikenal Multi Level Marketing Tiens pada Bank BCA Cabang Roxy senilai Rp178 juta. Pencairan dilakukan pada 12 Oktober 2018.
Baca: 141 Korban Suntik Modal Alkes Bodong Telah Diperiksa
Setyo menyebut ada kejanggalan, sebab dirinya bertugas sebagai admin dan tak mengurusi pencairan dana. Dia ditugaskan mencatat bonus atau fee mitra kerja perusahaan tersebut, tanpa pernah memegang uang secara langsung.
"Saya tak pernah sekali pun datang ke bank BCA cabang Roxy, bisa dipastikan melalui CCTV yang ada di bank tersebut," tulisnya.
Kejanggalan lainnya, kata Setyo, dirinya tengah berobat ke rumah sakit saat cek dicairkan pada 12 Oktober 2018. "Jadi saya enggak tahu apa-apa soal pencairan cek itu," bantah Setyo.
Kepala Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Wisnu Wardana membenarkan kasus pencurian uang tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam persidangan.
"Kasus itu sudah masuk pengadilan artinya pada saat proses penyidikan, penetapan tersangka dimana berkas dikirim ke Jaksa. Berarti persangkaan pasal sudah terpenuhi," ucap Wisnu saat dihubungi Medcom.id, Rabu 22 Desember 2021.
Wisnu mengatakan pembelaan diri tersangka merupakan haknya. Pengadilan bakal membuktikan pembelaan itu. Pihaknya bekerja secara proporsional dan profesional dalam menangani kasus ini.
"Tidak mungkin kami menangani perkara atau melimpahkan kasus ini ke kejaksaan apabila tidak memenuhi unsur, tidak memenuhi suatu unsur pidana tidak mungkin, pastinya alat bukti sudah terpenuhi," kata dia.
Jakarta: Mantan admin PT Singa Langit Jaya Setyo Priono ditetapkan tersangka oleh
Polres Jakarta Pusat terkait kasus
pencairan cek perusahaan. Dia menceritakan kronologi penetapan tersangka saat dirinya memutuskan untuk
resign dari perusahaannya.
"Saya bekerja tiga bulan percobaan, karena permintaan gaji tidak dipenuhi ya saya, memilih keluar. Tiba-tiba saya dituduh perusahaan cairkan cek," ujar Setyo saat ditemui, Selasa, 21 Desember 2021.
Dia diduga mencairkan cek perusahaan PT Singa Langit Jaya atau dikenal Multi Level Marketing Tiens pada Bank BCA Cabang Roxy senilai Rp178 juta. Pencairan dilakukan pada 12 Oktober 2018.
Baca:
141 Korban Suntik Modal Alkes Bodong Telah Diperiksa
Setyo menyebut ada kejanggalan, sebab dirinya bertugas sebagai admin dan tak mengurusi pencairan dana. Dia ditugaskan mencatat bonus atau
fee mitra kerja perusahaan tersebut, tanpa pernah memegang uang secara langsung.
"Saya tak pernah sekali pun datang ke bank BCA cabang Roxy, bisa dipastikan melalui CCTV yang ada di bank tersebut," tulisnya.
Kejanggalan lainnya, kata Setyo, dirinya tengah berobat ke rumah sakit saat cek dicairkan pada 12 Oktober 2018. "Jadi saya enggak tahu apa-apa soal pencairan cek itu," bantah Setyo.
Kepala Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Wisnu Wardana membenarkan
kasus pencurian uang tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam persidangan.
"Kasus itu sudah masuk pengadilan artinya pada saat proses penyidikan, penetapan tersangka dimana berkas dikirim ke Jaksa. Berarti persangkaan pasal sudah terpenuhi," ucap Wisnu saat dihubungi
Medcom.id, Rabu 22 Desember 2021.
Wisnu mengatakan pembelaan diri tersangka merupakan haknya. Pengadilan bakal membuktikan pembelaan itu. Pihaknya bekerja secara proporsional dan profesional dalam menangani kasus ini.
"Tidak mungkin kami menangani perkara atau melimpahkan kasus ini ke kejaksaan apabila tidak memenuhi unsur, tidak memenuhi suatu unsur pidana tidak mungkin, pastinya alat bukti sudah terpenuhi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)