Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus memeriksa korban dugaan penipuan suntik modal alat kesehatan (alkes). Ratusan korban telah diperiksa hingga Selasa, 21 Desember 2021.
"(Sebanyak) 141 korban sudah diperiksa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada Medcom.id, Rabu, 22 Desember 2021.
Baca: Korban Suntik Modal Alkes Tergiur Keuntungan Berlipat Ganda
Ramadhan belum membeberkan total kerugian yang dialami 141 korban tersebut. Penyidik Dit Tipideksus masih menghitung hal tersebut.
Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku dalam kasus ini. Para pelaku berinisial V, B, dan DR itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim
Polri terus memeriksa korban dugaan penipuan
suntik modal alat kesehatan (alkes). Ratusan korban telah diperiksa hingga Selasa, 21 Desember 2021.
"(Sebanyak) 141 korban sudah diperiksa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada
Medcom.id, Rabu, 22 Desember 2021.
Baca:
Korban Suntik Modal Alkes Tergiur Keuntungan Berlipat Ganda
Ramadhan belum membeberkan total kerugian yang dialami 141 korban tersebut. Penyidik Dit Tipideksus masih menghitung hal tersebut.
Bareskrim Polri
menangkap tiga pelaku dalam kasus ini. Para pelaku berinisial V, B, dan DR itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)