Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

2 Tersangka Produksi Obat Ilegal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ferdian Ananda • 04 Maret 2022 18:06
Jakarta: Ada dua pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal yang akan diproses secara hukum. Pengungkapan para pelaku itu terjadi usai Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melakukan operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
"Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional," kata Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dalam konferensi pers hasil operasi penindakan produk ilegal secara virtual, Jumat, 4 Maret 2022.
 
Baca: BPOM Gagalkan Penjualan Produk Obat Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar

Dia menjelaskan pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. Kemudian, Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar rupiah.
 
Sedangkan pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Lalu, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
 
Dari hasil penyelidikan di lapangan, jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini telah beroperasi selama dua tahun sejak Desember 2019. Badan POM terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya.
 
"Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia," tegas Penny
 
Penny mengingatkan para pelaku usaha obat dan makanan agar tetap melakukan kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan. Para pelaku usaha harus menerapkan cara produksi yang baik, menggunakan bahan-bahan yang aman, serta selalu mengutamakan kesehatan masyarakat.
 
"Pelaku usaha juga dilarang melakukan promosi produk dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan masyarakat," ujar dia.
 
Menurut dia, masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada Badan POM jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal ,atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.
 
Badan POM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. Pastikan selalu melakukan cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (KLIK) sebelum membeli dan menggunakan atau mengonsumsi obat tradisional, pangan olahan, dan obat.
 
"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan