Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bupati Nonaktif PPU Diduga Pelaku Bagi-bagi Kaveling di IKN Nusantara

Fachri Audhia Hafiez • 01 April 2022 16:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) terlibat dalam dugaan bagi-bagi kaveling di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Abdul diduga mencatut sejumlah nama untuk kepentingan penguasaan kaveling.
 
"Diduga pencantuman dan penggunaan fiktif identitas sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 April 2022.
 
Keterangan itu didalami ke sejumlah saksi yang diduga dicatut namanya, yakni Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul dan aparatur sipil negara (ASN) Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, dan Muhammad Jali. Kemudian, karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher.

Para saksi tersebut diperiksa di kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur, pada Kamis, 31 Maret 2022. Penyidik masih mendalami motif dan alur peristiwa hukum pembagian kaveling tersebut.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya mengendus dugaan bagi-bagi kaveling di IKN Nusantara. Lembaga Antikorupsi menduga kaveling di kawasan IKN sudah dipatok pihak tertentu.
 
"Ibu Kota Negara juga menjadi prioritas kami. Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing, dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling," kata Alex dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi secara hybrid dikutip Kamis, 10 Maret 2022.
 
Abdul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Terdapat enam tersangka pada perkara tersebut. Mereka yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi.
 
Baca: 3 Ketua DPC Demokrat Dicecar Aliran Uang Bupati Nonaktif PPU
 
Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan