Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Lembaga Antikorupsi mendalami aliran uang suap kepada Abdul.
Ketiga politikus Demokrat yang diperiksa, yakni Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdulah, dan Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau. Mereka diperiksa di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur, Kamis, 31 Maret 2022.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait pengetahuan saksi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 April 2022.
KPK menduga aliran uang itu terkait pencalonan Abdul sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur. Lembaga Antikorupsi masih mendalami alur peristiwa hukum tersebut.
"Untuk dukungan pencalonan tersangka AGM pada musyawarah daerah dalam rangka pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur," jelas Ali.
Pencalonan Abdul sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur juga dijelaskan pada surat dakwaan pihak swasta, Ahmad Zuhdi. Abdul meminta Rp1 miliar kepada Zuhdi dalam rangka kontestasi tersebut.
Baca: Bupati PPU Minta Rp1 Miliar untuk Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka yakni pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Partai Demokrat dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Lembaga Antikorupsi mendalami aliran uang
suap kepada Abdul.
Ketiga politikus Demokrat yang diperiksa, yakni Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdulah, dan Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau. Mereka diperiksa di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur, Kamis, 31 Maret 2022.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait pengetahuan saksi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 April 2022.
KPK menduga aliran uang itu terkait pencalonan Abdul sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur. Lembaga Antikorupsi masih mendalami alur peristiwa hukum tersebut.
"Untuk dukungan pencalonan tersangka AGM pada musyawarah daerah dalam rangka pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur," jelas Ali.
Pencalonan Abdul sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur juga dijelaskan pada surat dakwaan pihak swasta, Ahmad Zuhdi. Abdul meminta Rp1 miliar kepada Zuhdi dalam rangka kontestasi tersebut.
Baca:
Bupati PPU Minta Rp1 Miliar untuk Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka yakni pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Kemudian, sebagai penerima Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)